Diskominfo dan Persandian Lotim tegaskan program internet Desa Pintar ditujukan untuk kebermanfaatan bersama, utamanya bagi masyarakat desa untuk mendapat akses informasi yang sama dan terjangkau. Bagi pelaku usaha wifi diimbau tidak menganggap program ini sebagai ancaman, dinas juga mengultimatum bagi siapapun untuk tidak merusak infrastruktur yang telah dibangun, dan jika terjadi dipastikan akan ditempuh jalur pidana.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo dan Persandian) Lombok Timur (Lotim), Ahmad Masfu, menyatakan program internet Desa Pintar diperuntukkan untuk kebermanfaatan masyarakat. Dari itu dalam pendistribusian dan penjualan voucher pun akan melibatkan masyarakat desa secara partisipatif.
“Sistem pendistribusian voucher internet ini bisa dilakukan melalui BUMDes, pondok pesantren, bisa juga melalui kelompok masyarakat bisa itu karang taruna dan atau kelompok masyarakat yang lainnya, atau bisa juga orang per orang silahkan saja, karena prinsip program ini adalah kebermanfaatan,” katanya tegas di ruang kerja, Kamis (04/02/2021).
Dirinya melanjutkan, selain pelibatan masyarakat desa dalam hal itu, tujuan utama dari program itu adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses segala macam bentuk informasi daerah secara online, karena selama ini cenderung informasi yang ada masih bersifat offline.
“Tujuan utama dari program ini adalah bagaimana memperlancar Sistem Informasi Daerah (SID) secara online, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai dengan tingkat RW, karena selama ini sistem informasi kita masih offline, itu yang ingin kita rubah dengan kerangka yang kita bangun,” tegasnya.
Terkait adanya asumsi di tengah publik yang seolah menilai program ini akan mematikan pelaku usaha wifi, Masfu berpesan tidak seperti itu, dan menegaskan jika suatu kemutlakan pemerintah dalam hal ini pihaknya untuk menyediakan kesamaan akses internet bagi seluruh masyarakat Lotim, terutama bagi masyarakat desa.
Dari itu ia juga berharap agar pelaku usaha wifi yang ada segera mengurus melegalkan kegiatan usahanya sesuai regulasi berlaku seperti izin Internet Service Provider (ISP), karena sewaktu-waktu akan dilakukan tindakan tegas berupa penertiban.
“Saya berpesan kepada teman-teman pelaku wifi di RT/RW yang pertama pesan kita supaya melegalkan aktivitasnya, mengurus izin ISP-nya agar legal, kami juga akan layangkan imbauan untuk segera diurus, karena kedepan kita akan lakukan penertiban,” imbaunya.
Kemudian menanggapi nantinya jika terdapat gangguan teknis dari pihak tertentu, pihaknya mengaku telah siap untuk mengantisipasi itu dan ia juga mengultimatum jika terjadi tindakan perusakan dan atau pencurian infrastruktur program ini, maka akan dilakukan proses hukum ke ranah pidana.
“Kalau mensless bandwidth yang yang kita punya silahkan saja dicoba, karena kita sudah punya filter, jadi tidak bisa dibagi. Kemudian bila dirusak atau dicuri secara fisik, tolong diingat jika itu merupakan aset negara, jika melakukan perusakan atau pencurian, maka itu ada sanksi pidananya dan kita pasti akan kawal,” pungkasnya. (Cr-Pin)







