Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Aikmel

 

Kejari Lotim tetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BPR Cabang Aikmel.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 M lebih pada tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi dalam rilisnya menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan bendahara UPTD Dikbud Kecamatan Pringgasela inisial S, dan salah seorang analis kredit BPR Cabang Aikmel inisial AM.

“Hari ini kami sudah menetapkan 2 tersangka inisial S selaku bendahara UPTD Pringgasela dan AM dari pihak BPR Cabang Aikmel dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit fiktif,” kata Rasyidi dalam rilis resminya, Rabu (19/01/2021).

Masih kata dia, dua tersangka itu ditetapkan, setelah jaksa penyidik melakukan ekspos dari hasil pemeriksaan para saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum kedua tersangka.

Bahwa  penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan  ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 M lebih, sebagaimana  laporan hasil audit atau pemeriksaan khusus dari Inspektorat,” tandasnya. (Pin)