BPKP dan Kejari Lotim Dialami Kerugian Negara pada Korupsi Alsintan

Auditor BPKP Perwakilan NTB dan jaksa penyidik pada Kejari Lotim klarifikasi puluhan saksi korupsi Alsintan untuk mengetahui kerugian keuangan negara pada kasus itu.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi (ketua kelompok tani, red) penerima bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) pada tahun 2018 yang disinyalir dalam prosesnya terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Hari ini kami bersama auditor dari BPKP melakukan klarifikasi kepada puluhan saksi-saksi di aula Kantor Camat Jerowaru,” kata Kepala Seksi Inteligen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rasyidi, Selasa (19/04/2022).

Masih kata Rasyidi, klarifikasi itu dilakukan dalam rangka audit kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi penyaluran Alsintan yang bersumber dari Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur.

“Proses ini kami lakukan dengan BPKP untuk audit taksiran kerugian keuangan negara pada kasus ini,” jelas dia.

Lanjut dia lagi, jika proses ini telah rampung dan hasil audit kerugian keuangan negara didapatkan oleh BPKP, maka dengan cepat pihak Kejari Lombok Timur langsung mengumumkan para tersangka pada kasus tersebut.

“Kalau proses ini sudah selesai dan hasilnya keluar, kita langsung tetapkan tersangka,” tandasnya. (Pin)