Dia tersangka kasus dugaan korupsi BPR Aikmel resmi ditahan setelah jalani pemeriksaan lanjutan.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah memeriksa dua orang tersangka kasus kredit fiktif PD BPR Cabang Aikmel tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur, L Moh.Rasyidi mengatakan kedua tersangka yakni S selaku bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela dan AM selaku Kepala Seksi Pemasaran BPR Cabang Aikmel diperiksa sejak Pukul 09:30 Wita, Selasa (30/03/2022).
“Kedua tersangka kembali kami periksa hari dan dari hasil penyidikan ditaksir kerugian negara mencapai satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah,” katanya.
Masih kata dia, seusai diperiksa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudahnya proses penyidikan.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan rapid test dan hasilnya dinyatakan negatif kemudian sekitar pukul 17:40 Wita kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022,” tandasnya. (Pin)






