oleh

Kejari Lotim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan

Kejari Lotim akhirnya tetapkan tiga tersangka Tipikor Korupsi bantuan Alsintan 2018 setelah alami proses lumayan panjang.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian kepada Dinas Pertanian tahun 2018 silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyidi menyatakan tiga tersangka itu yakni S mantan Anggota DPRD Lombok Timur, Z mantan Kadis Pertanian dan AM, di mana ketiga tersangka itu diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

” S berperan menyuruh A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian,” katanya Jum’at (12/8/2022).

Lebih jauh lanjut Rasyidi AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela. “Tapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan,” imbuhnya.

Sementara Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dar traktor roda 4 sebanyak 5 unit traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air merek Inari, pompa air diameter 3 inchi enggine honda 6,5 HP sebanyak 121 unit, pompa air merek onda Pompa Irigasi WB30XN sebanyak 29 unit dan handsprayer sebanyak 250 unit.

“Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,8 M lebih berdasarkan hasil audit BPKP,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Pin)

BERITA TERKAIT