Penyidik Kejari Lotim akhirnya tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji 2016 lalu.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Setelah beberapa waktu proses pemanggilan beberapa pihak oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur guna diminta keterangannya dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan Labuan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim tahun 2016 lalu, akhirnya hari ini (11/11) tim penyidik Kejari Lotim menetapkan dua orang tersangka.
“Dipimpin langsung oleh Kajari, hari ini, telah gelar ekspos penetapan tersangka. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni PPK inisial N dan pihak PT Guna Karya Nusantara inisial TR,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi, Kamis (11/11/2021).
Masih lanjut Rasyidi, berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara pada dugaan kasus korupsi itu berkisar Rp 6.361.048.182.00 (enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Atas telah ditetapkannya tersangka dalam kasus itu, ditegaskan Rasyidi pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil dan menggali keterangan dari tersangka dan para saksi dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik Kejari Lombok Timur akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi ini,” tandasnya. (Pin)