Kejari Lotim berhasil pulihkan keuangan negara lebih dari Rp 400 juta dari para terpidana kasus korupsi Bank NTB pada tahun 2002 silam.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil memulihkan kerugian keuangan negara Bank NTB Cabang Selong sebesar Rp 459.694.972.88, yang merupakan pengembalian dari dua terpidana korupsi eks pegawai Bank NTB pada tahun 2002.
Setelah diterima oleh Tim JPN, uang tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Lotim ke Kepala Cabang Bank NTB Syariah Cabang Selong, di ruang rapat Kejari Lotim.
“Uang tersebut diperoleh dari 2 orang terpidana korupsi pada Bank NTB Syariah tahun 2002 lalu, yaitu inisial LIY dan MI,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi dalam rilis resminya Kamis (20/1/2022).
Selain uang pengganti Jaksa juga menerima pembayaran kerugian immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp 52.597.000 dari terpidana MI.
“Sedangkan kerugian immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000 dari terpidana MI diserahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI,” tandasnya. (Pin)