Tuntutan Aturan dan Kebutuhan Alasan Utama Terbentuk OPD Baru

Keberadaan 2 OPD baru yakni Dinas Damkar dan Penyelamatan serta Dinas Perindustrian dinilai sebagai langkah pro aktif Pemda Lotim dalam mengejawantahkan amanat regulasi dan kebutuhan masyarakat. Mulusnya proses pembentukan 2 OPD dengan dasar Perda itu juga dinilai sebagai romantisme legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan masyarakat Lotim yang Adil Sejahtera dan Aman

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur (Lotim), Mustofa dalam kesempatan wawancara dengan media ini menyatakan jika keberadaan 2 Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar dan Penyelamatan) dan Dinas Perindustrian adalah jawaban atas regulasi serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Khusus untuk Dinas Damkar dan Penyelamatan kata Mustofa merupakan atensi dari Bupati dan Wakil Bupati Lotim atas ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah memiliki OPD tersebut.

“Dinas Damkar dan Penyelamatan merupakan amanat dari Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi kita wajib punya,” katanya di ruang kerja, Rabu (03/03/2021).

Selain itu, pertimbangan lain kenapa Dinas Damkar dan Penyelamatan harus ada, atas dasar pelayanan bagi masyarakat. Jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa dan wilayah yang sangat luas tentu potensi terjadi kebakaran dan kecelakaan sangat tinggi, dan Pemda harus hadir dalam meminimalisir hal itu.

“Kemudian sisi kedua, dari sisi pelayanan publik, seperti Dinas Damkar tentu sangat dibutuhkan mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah kita. Tentu potensi kebakaran dan kecelakaan besar sekali,” jelasnya.

Bahkan terang Mustofa di APBD-Perubahan nanti, berdasar Permendagri No 12 yang mengatur UPT, pihaknya akan mengusulkan pembentukan minimal 4 sampai 5 UPT Damkar. Katanya hal itu wajib ada, karena Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan wajib, Unit Damkar harus tiba di titik kejadian 12 menit setelah menerima aduan masyarakat.

Tidak jauh berbeda, alasan Pemda Lotim untuk membentuk Dinas Perindustrian guna melakukan penyesuaian dengan skala kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Sebab langkah Pemda itu dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tentang perangkat daerah.

“Kenapa ada Dinas Perindustrian, berdasarkan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati, kita harus melihat konsep nasional dan provinsi, yakni adanya Undang-undang Omnibus Law dan industrialisasi yang digalakkan oleh provinsi. Itu dasar pemikiran kita,” paparnya.

Masih kata Mustofa, DPRD Lotim setelah mendengar landasan pemikiran itu langsung mengetok Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum 2 OPD itu. Dari itu ia menilai elemen eksekutif dan legislatif satu suara dalam mewujudkan masyarakat yang Adil Sejahtera dan Aman (ASA).

Di lain sisi ditanyakan tentang tupoksi dari Dinas Perindustria, dirinya menjamin, jika dinas itu tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Sebab Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang kodifikasi, klasifikasi dan perencanaan penganggaran pemerintah daerah, telah menjamin itu tidak terjadi karena memiliki kode anggaran yang berbeda.

“Jadi kalau dua dinas tidak akan tumbang tindih pekerjaannya, itu tidak akan terjadi sesuai dengan Permendagri itu, karena tidak akan bisa mengajukan anggaran, sebab kode rekening berbeda,” pungkasnya. (Cr-Pin)