Kran Malaysia untuk menerima pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dibuka setelah sebelumnya diberlakukan moratorium oleh negeri jiran itu.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kebijakan itu berimbas besar pada antusiasme masyarakat untuk menjadi PMI. Di Lombok Timur layanan satu atap (Satap) permohonan penerbitan paspor Calon PMI di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dibanjiri masyarakat.
“Setiap hari hampir seratusan orang lebih yang datang untuk mengikuti seleksi,” terang Kepala Disnaker Lombok Timur, Supardi Kamis (25/8/2022).
Lanjut Supardi, terhitung hinga awal Agustus lalu, sudah 3000 lebih CPMI menjalani seleksi pemberkasan, kemudian CPMI itu didaftarkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Sambung Supardi, bagi CPMI pemula, tidak dipungut biaya. Hal itu berdasarkan SK Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No 214 tahun 2021 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, berlaku untuk komponen biaya yang diperlukan seperti tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja.
Kemudian legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mensyaratkan, transportasi dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi.
“Semua biaya ditanggung oleh perusahaan di negara tujuan, dengan 10 sektor pekerjaan, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang atau perkebunan dan awak kapal yang dipekerjakan diperairan Internasional,” paparnya.
Untuk mendapatkan kemudahan itu, Supardi mengimbau kepada masyarakat untuk melalui jalur resmi. Di mana di NTB terdapat 60 PJTKI yang dinyatakan resmi dan mentaati ketentuan yang tertuang pada SK Kepala BP2MI.
“Ada 60 PJTKI resmi yang ada di NTB. Dan hanya itu yang bisa mengurus itu di Lombok Timur,” tandasnya. (Pin)






