DPRD Lotim menyetujui dilakukannya perubahan KUA-PPAS TA 2021. Itu pun dengan berbagai macam catatan, guna menyelamatkan ekonomi daerah sebagai imbas dari Pandemi Covid-19
LOMBOK TIMUR, Cotongrakyat.co.id- Keadaan keuangan daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 telah memaksa DPRD dan Pemda Lombok Timur untuk sepakat melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021. Legislatif berpandangan, berdasarkan hasil evaluasi dalam perjalanan APBD diperlukan pengkajian ulang asumsi yang melandasi penyusunan APBD 2021.
Melalui Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021, Kamis (26/8/2021) dalam rangka Persetujuan Penetapan atas Perubahan KUA-PPAS TA 2021 yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara eksekutif dan legislatif melalui dua gabungan komisi. DPRD Lotim setuju untuk dilakukannya perubahan KUA-PPAS dengan berbagai pertimbangan yang mempengaruhi komponen Pendapatan dan Belanja Daerah.
Secara umum dewan berpandangan adanya perubahan pendapatan dari Rp 2.822,731 T lebih menjadi Rp 2.815,589 T lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp 7.141 T lebih dengan rincian, PAD Rp 419.327 M lebih, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 9,5 M Kenaikan komponen PAD ini lebih disebabkan adanya kenaikan pada komponen lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp 2.223,649 T lebih menjadi Rp 2.200,585 T lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp 23,64 M lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa DAU turun sebesar Rp 35,562 M lebih, sementara Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak Provinsi NTB mengalami penambahan sebesar Rp 12,498 M lebih.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami penambahan sebesar Rp 6,422 M lebih dari anggaran sebesar Rp 189,254 Mlebih menjadi sebesar Rp 195,676 M lebih. Penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut bersumber dari penambahan pendapatan Hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP) yaitu program pemerintah di bidang irigasi.
Gabungan Komisi I memberi catatan antara lain, pertama, setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan, dewan meminta bupati untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD TA 2022, kedua, Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2022 dan APBD Induk Tahun 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang.
Kemudian ketiga, terkait masalah BPJS Kesehatan untuk kedepannya agar pembayarannya diprioritaskan, selanjutnya keempat, pinjaman daerah kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp 90 M selama jangka waktu tiga tahun agar dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Gabungan Komisi II memberi catatan antara lain pertama, Pemda segera melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA-PPAS APBD Induk TA 2021, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, kedua, Pemda diharap segera menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk 2021 yang tidak tercapai sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lombok Timur TA 2020.
Kemudian ketiga, Pemda harus segera melakukan refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya DAU sesuai PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Lalu kemudian keempat, Pemda segera mungkin melaksanakan SE Menkeu No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 8 persen DAU untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak atau dukungan ekonomi, dan bantuan sosial berupa jaring pengaman sosial. (Cr-Pin)









