Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO) kepada Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Ir. Taufik Ramadhi.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Foto tersangka kasus korupsi pengerukan dan penataan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dirilis ke publik, lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan Kejari Lotim untuk menjalani penyelidikan.
“Sejak awal, kita dari Kejari Lotim sudah mengajukan surat DPO ke Kejagung. Saat ini sudah disetujui sehingga status dan foto yang bersangkutan kita sebarkan ke publik,” kata Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, Kamis, (21/07/2022).
Masih kata dia, jika masyarakat menemukan yang bersangkutan berdasarkan ciri-ciri foto yang disebarkan, agar cepat disampaikan ke Kejari Lotim atau pihak berwajib lainnya.
“Begitu kami dapat informasi posisi tersangka ini, langsung kita tangkap,” tegasnya.
Rasyidi juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Termasuk terus memantau keadaan rumah dan lingkungan yang bersangkutan.
“Kecil kemungkinan dia melarikan diri ke luar negeri, pencekalan dan status DPO sudah dikeluarkan sebulan lalu, sejak penetapan tersangka. Kita juga berkoordinasi dengan dengan Kejati Jawa Barat,” jelasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Taufik Ramadhi terjerat korupsi pada pengerjaan proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, di mana terdapat kerugian negara sebesar, Rp6,3 M lebih, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Dalam kasus itu terdapat dua tersangka, di mana satu tersangka lainnya yaitu Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mendekam di penjara. (Pin)





