Terkait Dugaan di Desa Kembang Kuning, Kadis Sosial: Kita akan Tegur! Hanya Malaikat yang Tidak Salah

Menyikapi dugaan pelaksanan Program BPNT di Desa Kembang Kuning yang dijalankan tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) program tersebut, Kepala Dinas Sosial Lotim menegaskan pihaknya akan melakukan teguran jika hal itu terbukti, dan berseloroh jika hanya malaikat yang tidak boleh salah.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Menindaklanjuti temuan lapangan media ini di Desa Kembang Kuning, yaitu pengakuan dari 2 KPM Program BPNT, di mana 2 KPM itu mengaku mendapat salah satu item bantuan yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) BPNT tahun 2020, sehingga media ini pada (03/12) mengangkat judul “Dijadikan Percontohan, BUMDes Kembang Kuning Diduga Jalankan Program BPNT Tidak Sesuai Pedum” maka media ini melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Lotim untuk mengetahui sikap dan tindak lanjutnya atas hal tersebut.

Kepala Dinas Sosial Lotim, H. Ahmat yang langsung dikonfirmasi oleh awak media ini merespon hal itu. Ahmat bahkan menyatakan secara tegas pihaknya akan memberikan teguran, dan akan menindaklanjuti melalui tahapan proses yang ada.

“Yang namanya temuan harus kita tindaklanjuti, ya jelas kalau ada kekeliruan harus ditegur, tidak boleh dijustice orang dikatakan bersalah atau melanggar, tidak, kan ada proses,” katanya,” Jum’at (04/12/2020).

Namun, Ahmat juga menyatakan jika keterangan 2 KPM itu belum cukup refresentatif untuk bisa dikatakan kalau BUMDes Kembang Kuning tidak menjalankan Program BPNT sesuai dengan Pedum, dengan alasan kebutuhan masyarakat.

“Temuannya berapa sih, cuma 2 orang, berarti itu tidak ada unsur sengaja, mungkin saja kepentingan masyarakat waktu itu butuh gula,” kilahnya.

Terkait keterangan itu, maka media ini mempertegas pernyataan kadis sosial tersebut, jika pihaknya membenarkan praktek itu sekalipun bertentangan dengan Pedum BPNT tahun 2020 yang merupakan acuan dan petunjuk utama teknis pelaksanaan daripada program itu, termasuk yang paling utama ketentuan item yang harus diterima oleh para KPM.

“Bukan. Siapa bilang boleh. Tidak boleh, tapi mungkin kebutuhan kepentingan KPM itu siapa berani larang kan. Masalah itu, tapi itu akan diingatkan kembali, BUMDes itu tidak boleh. Itu saja,” ulasnya singkat.

Atas dugaan praktek yang terjadi di Desa Kembang Kuning, H. Ahmat berjanji akan menelaah temuan yang ada. “Nanti kita lihat kenyataan, kalau memang semuanya, tidak boleh lagi seperti itu,” cetusnya.

Sekalipun demikian, Ia tetap sepakat dengan imbauan Bupati Sukiman yang menunjuk Desa Kembang Kuning sebagai BUMDes percontohan, karena Ia beralasan imbauan bupati itu berdasar prestasi Pemerintah Desa Kembang Kuning dalam mengelola desanya termasuk dengan pengelolaan BUMDes.

“Desa Kembang Kuning kan yang terbaik, coba liat dia saja yang juara semuanya, mulai dari Desa Wisata, pengelolaan desanya. Kalaupun ada yang salah satu dua, itu hal yang wajar,” tuturnya.

Terlepas dari itu, Ia mengaku akan tetap melayangkan teguran apabila ditemukan kesalahan di Desa Kembang Kuning.

“Jelas kita akan tegur, kalau kita biarkan dia salah, dosa juga kita. Itu perlu ditegur, hanya malaikat yang tidak boleh salah,” tutupnya. (Cr-Pin)