Drama lapor melapor para pihak yang terlibat dalam dugaan kisruh Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Lombok Timur (Lotim) nyatanya akan berakhir. Pasalnya para pelapor melalui kuasa hukumnya mencabut laporannya atas dugaan penipuan di Polda NTB.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu hangat menjadi pemberitaan pada berbagai media massa, jika enam suplier BPNT di Lotim bersepakat melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan salah seorang pejabat di lingkup Pemda Lotim, yang mereka anggap telah melakukan tindak pidana penipuan.
Terlepas dari semua itu, tampaknya dugaan perkara yang diadukan ke Direskrimum Polda NTB itu akan terhenti proses hukumnya, karena berkas laporan dugaan kasus itu dipastikan dicabut. Kepastian itu didapatkan oleh awak media ini setelah menghubungi kuasa hukum dari para pelapor, Ahmad Saipul, S.H.
“Saya jelaskan terkait dengan pencabutan itu, memang betul terjadi pencabutan terhadap berkas laporan yang kami layangkan beberapa waktu yang lalu,” papar Saipul, Selasa (01/12/2020).
Saepul menerangkan kepada media ini, jika alasan pencabutan laporan yang telah dilayangkan olehnya itu didasarkan karena para pihak dalam hal ini telah berdamai, dengan alasan kebermanfaatan program BPNT ini kedepan bagi masyarakat luas.
“Jadi antara pelapor dan terlapor ini telah islah dalam artian telah terjadi komunikasi yang baik untuk keberlangsungan program BPNT ini bagi masyarakat dan semuanya. Maka kami memutuskan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik saja. Itu kata kuncinya,” ungkapnya.
Adapun untuk proses pencabutan berkas laporan itu, Saipul menjelaskan jika dirinya selaku kuasa hukum pihak pelapor telah melakukan konfirmasi lisan (langsung) ke penyidik Direskrimum Polda NTB. Hal itu jelasnya ditanggapi baik, hanya saja pihak penyidik meminta surat pencabutan berkas diserahkan secepatnya.
“Tadi untuk pencabutannya sudah kami sampaikan secara lisan. Itu disambut baik oleh penyidik Polda, tidak ada masalah untuk itu, kami diminta untuk melampirkan surat pencabutan saja, besok pagi kami langsung berikan,” sebutnya.
Sementara itu Iwan Setiawan, selaku pihak terlapor, di mana berkas pelaporannya pada hari ini, Selasa (01/12) dicabut oleh kuasa hukum para pelapor di Polda NTB, menanggapi santai apa yang disangkakan kepada dirinya.
Iwan menimpali pertanyaan awak media ini, jika pelaporan terhadap dirinya terjadi karena adanya mis-komunikasi serta kesalahpahaman. Ia juga menyampaikan telah dilakukan mediasi oleh Pengurus Asosiasi UMKM Lotim untuk mencari titik temu ihwal persoalan sebenarnya.
“Laporan itu berawal karena mis-komunikasi dan kesalahpahaman. Setelah dilakukan mediasi bersama para suplier dan pengurus Asosiasi UMKM Lombok Timur, yang diprakarsai oleh pengurus Asosiasi, maka saat ini semua sudah clear sekarang,” tuturnya.
Dari itu dengan tegas Iwan mengatakan jika dirinya dan pelapor telah berdamai dan otomatis mengurungkan niatnya untuk melakukan laporan balik.
“Kita sudah satu pemahaman, kita sepakat berdamai dan saling memaafkan. Tentu saya pribadi dan beberpa pihak yang kemarin dilaporkan sudah bersepakat tidak melakukan laporan balik,” tegasnya.
Untuk diketahui keenam suplier BPNT di Lotim yang melayangkan laporan sebelumnya yaitu UD. Sinar Harapan, UD. Kali Kemakmuran, UD. NTB Satwa, UD. Melbau, UD. Jembatan Emas dan UD. Bale Lauq. (Cr-Pin)




