oleh

Penyidik Kejari Lotim Gaspool! Giliran PPK Proyek Dermaga yang Diperiksa

Penyidik Kejari Lombok Timur terus lakukan memeriksa kepada para saksi, guna mendalami dan mengumpulkan alat bukti pada kasus Tipikor kolam labuh Dermaga Labuhan Haji. Setelah mantan Kadis LHK, hari ini giliran mantan PPK Dinas PU yang diperiksa.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengorek keterangan para saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerukan kolam labuh Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.

Setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur inisial M diperiksa (22/03), kali ini giliran mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial N pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 yang diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Muhammad Rasyidi menyatakan pemanggilan N dimaksudkan untuk mendalami fakta hukum dan pengumpulan alat bukti terkait proyek yang ditengarai tidak dikerjakan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dengan adanya penyalahgunaan dana pada pelaksanaan pekerjaan konstruski penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016,” katanya, Selasa (24/03/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, total nilai pengerjaan proyek yang dialokasikan dari APBD pada Tahun Anggaran 2016 itu lebih dari 38 M, di mana 20 persen dari anggaran itu diberikan sebagai uang muka kepada pemenang tender, di mana saat ini dana tersebut masih mengambang di salah satu bank penjamin yang berada di Kota Bandung.

Dijelaskan Rasyidi, di saat dilakukan pemeriksaan kepada N, tim penyidik tetap menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Saat pemeriksaan, penyidik tetap menjalankan Prokes Covid-19, seperti jaga jarak, mengunakan masker dan handsanitizer baik sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya. (Cr-Pin).