Forum BKD Lotim Pertanyakan Kejelasan Payung Hukum ke DPRD

Forum Badan Keamanan Desa (BKD) Lombok Timur lakukan hearing dengan Komisi I Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Sat Pol-PP terkait kejelasan payung hukum.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi l, Samsul Bachri dan Wakil Ketua DPRD, HD. Paelori itu, Ketua Forum BKD Lotim L. Saparudin menyatakan, pihaknya meminta kejelasan terkait insentif mereka sebagai BKD.

“Kami sangat berharap menerima perhatian, dan mendapat insentif yang layak,” katanya.

Lebih jauh kata dia, insentif yang diterima sangat kecil, antara Rp50-100 ribu setiap bulan, di mana di setiap desa, terang dia mendapatkan besaran insentif yang berbeda.

“Setiap desa berbeda, sehingga kami butuh kejelasan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Ketua BKD Desa Sakra itu memaparkan BKD awalnya terbentuk atas perintah Bupati Sukiman pada tahun 2018 silam, guna memastikan keamanan masyarakat di tingkat desa.

“BKD ini terbentuk dengan perintah bupati, tapi nasib kami tidak jelas. Masak mau diganti lagi dengan Linmas, tidak bisa itu. Nama itu penting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa yang hadir mewakili Kepala Dinas PMD Lombok Timur Hj. Martaniati mengatakan bahwa berdasarkan Permendes Nomor 17 memang ada peluang bagi Pemda untuk membuatkannya regulasi sehingga desa punya dasar hukum untuk membayar insentif tersebut.

“Memang ada peluang di Permendes, tapi nomenklaturnya Linmas, bukan BKD, kami sudah rumuskan Perbup, dan saat ini sudah di Bagian Hukum,” ujarnya.

Namun, ucap dia terkait dengan besaran insentif mereka wewenang setiap desa, tergantung pada keuangan desa berdasarkan kesepakatan yang telah diputuskan bersama di tingkat desa.

“Semuanya kembali lagi kemampuan keuangan desa, dan hasil musyawarah desa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, HD Paelori mendorong agar Pemda secepatnya menemukan solusi atas keluhan dari Forum BKD tersebut, pasalnya jika hanya mengacu pada Permendes, maka BKD akan sulit mendapat payung hukum dan berserta haknya.

“Kalau mengacu pada Permendes agak sulit, tapi bisa disiasati dengan UU Pertahanan Negara, di situ ada peluang besar bagi BKD untuk mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih jauh terang sosok yang akrab disapa HDP itu, pada prinsipnya semua akan jelas jika Pemda memilik niatan untuk mengatur dan membuat payung hukum yang tegas terhadap keberadaan BKD selama ini, sebab di daerah lain masalah yang sama ada solusinya.

“Hanya kemauan bupati saja, mau apa tidak, kalau mau pasti bisa, di Bali Pecalang saja diakui keberadaannya secara hukum. Permintaan BKD ini harus segera diakomodir,” tandasnya. (Pin)