Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021. Pada kesempatan itu Wakil Bupati (Wabup) Lotim, H. Rumaksi SJ, SH menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap KUAP-PPAS 2021.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Wabup Rumaksi SJ, S.H di hadapan Rapat Paripurna menyebut tahun anggaran 2021 mendatang merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, guna mewujudkan Visi “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Momentum ini dinilai sangat penting menjaga kesinambungan pembangunan.
“Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tersebut mengakibatkan berubahnya Struktur APBD, kodefikasi, serta nomenklatur program dan kegiatan sebelumnya yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rumaksi, Selasa (20/10/2020).
Dasar kebijakan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2021 juga mengacu pada beberapa kebijakan mendasar dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Ditekankan Wabup, arah kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah, termasuk guna penerapan tatanan New Normal (Normal Baru), produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
“Target pendapatan daerah pada Tahun 2021 adalah sebesar lebih dari Rp. 2,778 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar lebih dari Rp 376,961 milyar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,789 triliun lebih, ditambah lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 616,562 milyar,” terangnya.
Diakuinya pendapatan transfer masih mendominasi sebesar 64,42%.
Wabup juga mengurai sejumlah komponen belanja pada APBD 2021 mendatang seperti dialokasikan dana sebesar Rp. 5 milyar untuk subsidi Bunga Bank bagi Kelompok Tani Ternak yangmemanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah juga memberikan bantuan biaya Pendidikan Dasar dan Menengah bagi anak yatim dengan besaran Rp. 7,5 milyar. Bantuan ini merupakan tahun ketiga dengan besaran yang meningkat setiap tahunnya.
Dijelaskan pula kenaikan alokasi anggaran belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp. 1,059 triliun atau naik sebesar Rp. 102,764 milyar lebih dari alokasi anggaran Tahun 2020.
“Kenaikan itu dipengaruhi adanya kenaikan pada komponen gaji pegawai, tunjangan profesi guru sertifikasi, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta komponan iuran wajib pembayaran BPJS dan iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” paparnya.
Selain itu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 2020 namun tertunda akibat Pandemi Covid-19 untuk 29 desa, rencanaya akan digelar tahun 2021. Karena itu dialokasikan juga bantuan keuangan kepada panitia pemilihan kepala desa sebesar Rp. 1,962 milyar lebih. Di samping itu dianggarkan pula pengadaan Sepeda Motor Pekasih sebesar Rp. 5 milyar.
Sementara pada komponen belanja daerah bidang kesehatan, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang merupakan salah satu komponen dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemerintah berupaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Itu dapat dilihat dari alokasi anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 10,612 milyar lebih dan pada RSUD sebesar Rp. 81,557 milyar.
Terkait pembangunan infrastruktur daerah, dialokasikan pula anggaran sebesar Rp. 222,410 milyar melalui penerimaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur Jalan sebesar Rp. 105 milyar, Infrastruktur Air Bersih dan Infrastruktur Dasar sebesar Rp. 62,5 milyar. Di samping itu, merespon kebijakan strategis Nasional KEK Mandalika dan menyongsong MotoGP 2021, akan dilaksanakan Penataan Kawasan Pantai Ekas Kecamatan Jerowaru dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5 milyar.
Rapat paripurna I masa Sidang I DPRD Lotim ini dihadiri pula jajaran Forkopimda dan OPD lingkup Pemda Lotim. Paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (22/10) dengan agenda Laporan Gabungan Komisi dan penetapan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah dan DPRD terkait KUA PPAS 2021. (Cr-Pin)










