Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim) H. Rumaksi, SJ. S.H, menanggapi konflik agraria antara masyarakat Elong-Elong dan PT. Kosambi Victorylac diselesaikan dengan mengambil win-win solution antara para pihak berkonflik. Rumaksi juga berharap, jika dalam penyelesaian masalah, para pihak tidak langsung ke ranah hukum, tapi lebih mengedepankan komunikasi yang persuasif dan humanis.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Seusai Rapat Paripurna Xlll, rapat ke 2 masa sidang l DPRD Lombok Timur, Wabup Lotim, Rumaksi, memberikan keterangan kepada awak media terkait konflik agraria antara HGU PT. Kosambi Victorylac dan masyarakat Elong-Elong yang berujung penangkapan 4 orang petani yang diduga melakukan perusakan aset perusahaan tersebut.
Menurut Wabup Lotim, Rumaksi, HGU memang cenderung melahirkan persoalan, terutama antara pemegang HGU dengan masyarakat, atau pemerintah dengan masyarakat. Namun, pada kasus Elong-Elong berkesimpulan semestinya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
“HGU ini memang selalu menjadi cenderung melahirkan permasalahan seperti di Elong-Elong, Desa Beluk Petung. Penangkapan itu, saya rasa sebenarnya hal-hal semacam ini yang kita inginkan ada pembinaan terlebih dulu, kan kasian masyarakat kalau hal semacam ini diselesaikannya secara hukum, masyarakat ini kan banyak disitu tentu harus ada pembinaan,” katanya, Kamis (27/08/2020).
Menyambut keterangan itu, awak media pun menanyakan terkait seringnya terjadi konflik agraria, antara perusahaan dan masyarakat. Karena kerap terjadi, perusahaan pemegang HGU tidak mengelola lahan, sehingga kosong lalu digarap oleh masyarakat, dan diakhir izin perusahaan mengajukan perpanjangan izin, lalu melakukan eksploitasi dan menggusur masyarakat yang tengah menggarap.
“Persoalan karena HGU seperti itu tidak hanya di sini, hampir di semuanya. Langkah ini sebenarnya tugas daripada BPN untuk menetapkan menjadi tanah terlantar, dan gurbernur untuk merekomendasikan, wewenang gubernur hanya merekomendasikan, keputusan ada di BPN pusat,” tegasnya.
Rumaksi menambahkan, HGU di Lotim terdapat di beberapa wilayah, tapi saat yang Ia ketahui yang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar oleh BPN hanya di Kokok Putek.
“HGU di Lombok Timur banyak, tapi yang hanya ditetapkan menjadi tanah terlantar di Kokok Putek saja,” cetusnya.
Terkait dengan langkah penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Elong-Elong dengan PT. Kosambi Victorylac, Rumaksi menganjurkan agar semua pihak mengambil jalan tengah.
“Mari kita duduk bersama tentang ini, apalagi dengan regulasi sekarang ini, HGU itu harus menyerahkan ke pemerintah daerah 20 persen, seharusnya kita undang semua untuk penyelesaian bagi masyarakat,” tutupnya. (Cr-Pin).










