Izin Penambahan Ritel Modern Kebijakan Pusat, Tufoksi Pemda Hanya Menjalankan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur (Lotim), Muksin, S.K.M., M.M menjelaskan alasan dan dasar terbitnya izin penambahan ritel modern.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Ditemui di ruangannya, Muksin mengatakan jika terbitnya izin penambahan ritel modern merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Kebijakan itu bukan tanpa sebab, pemerintah daerah pada intinya tetap mempertimbangkan semua aspek, tetapi terkait dengan terbitnya izin, ini merupakan kebijakan langsung pemerintah pusat yang harus kita patuhi, untuk menjaga iklim investasi,” katanya.

Ia menambahkan terkait dengan terjadinya polemik yang berkembang, seyogyanya terlebih dahulu mengkaji alasan dan dasar dari kebijakan yang telah diambil oleh pihaknya.

“Saya rasa kita semua harus mengkaji semuanya, dasar dari kebijakan ini jelas, yakni PP Nomor 24 tahun 2018, kemudian Permendagri Nomor 128 tahun 2017 dan Permendag terbaru tahun 2019 yang bahkan menyatakan jika tidak ada perpanjangan izin, tapi bahkan mengatakan sifat izin itu permanen”, ulasnya.

Muksin juga menegaskan, jika dalam kebijakan penambahan jumlah ritel modern ini sejatinya tidak mematikan para pelaku UMKM dan IKM di Lotim, melainkan hasil produksinya akan diserap oleh ritel modern tersebut.

“Tentu kita sangat mempertimbangkan UMKM dan IKM, kita harus memprioritaskannya, dan nanti hasil produknya itu akan diserap oleh ritel modern ini,”

Sambungnya, hal lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah sisi manfaat dari keberadaan ritel modern tersebut, karena mampu menyerap tenaga kerja dan akan menambah sumber PAD.

“Kita juga harus pertimbangkan manfaatnya, nanti kita akan komunikasikan dan pertegas jika para pekerja dari ritel ini harus warga Lombok Timur, ada tercipta lapangan kerja tentu, lalu juga dengan adanya ritel ini pasti akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya. (Cr-Pin)