Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur (Lotim) benarkan saat ini tengah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) kepada 24 desa di Lotim oleh Inspektorat. Riksus dilakukan Inspektorat atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Lotim atas aduan masyarakat kepada institusi tersebut.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala DPMD Lotim, M. Hairi membenarkan jika saat ini Inspektorat tengah melakukan Riksus pada beberapa desa. Riksus itu dilakukan karena aduan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan Bupati Lotim.
“Memang benar saat ini, Inspektorat mengaudit desa-desa yang dianggap oleh masyarakat salah pakai anggaran. Lalu oleh masyarakat dianggap tidak sesuai, dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian dan Bupati, oleh institusi itu baru meminta Inspektorat untuk me-riksus desa,” katanya, Jum’at (09/10/2020).
Ditanyakan terkait apa langkah yang akan diambil pihaknya, jika ada indikasi dan temuan oleh pihak Inspektorat, Ia menjelaskan ringkas.
“Sanksi bukan wewenang kami, itu di Inspektorat, kami hanya menyalurkan. Kalau sanksi administrasi menunda DD berikutnya sesuai saran dari bidang pemeriksa,” ucapnya.
Hairi juga mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh terkait pemberian sanksi dalam penyaluran Dana Desa (DD) bagi desa yang ditemukan kerugian negara oleh Riksus Inspektorat. Karena terkait dengan DD, akan disalurkan sesuai dengan RPU yang telah diusulkan oleh pihak desa sebelumnya.
“Kami tidak bisa intervensi karena dana desa itu sudah sesuai apa peruntukannya sesuai dengan RPU yang diusulkan. Kemudian jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RPU, bukan hak kami. Begitu habis SPJ kami cairkan tahap berikutnya,” sebutnya
Tetapi sambungnya, apabila nanti terdapat kerugian negara, pihaknya akan ikut berperan aktif. Apabila temuan kerugian negara relatif besar akan ditindaklanjuti, namun apabila kecil akan ditempuh proses ganti rugi.
“Begitu dia benar ada temuan kita akan tindak lanjuti, kalau dia kecil kita bijaksanai untuk diganti,” terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Inspektur pada Inspektorat Lotim, Slamet Alimin, saat ini pihaknya tengah melakukan Riksus pada 24 desa yang ada di Lotim
“Kita sedang lakukan pemeriksaan khusus pada 24 desa. Umumnya temuan di 24 desa itu menyangkut pengelolaan ADD dan pemecatan pegawai yang tidak prosedural,” katanya.
Tegasnya, dari ke 24 desa itu, Riksus dilakukan atas permintaan dari APH dan Bupati Lotim.
“Kejaksaan meminta dilakukan audit pada 4 desa, begitu juga oleh Kepolisian 4 desa, dan sisanya oleh Bupati. Dari itu kita lakukan pemeriksaan khusus, sampai saat ini masih dilakukan,” tutupnya. (Cr-Pin)