Terdapatnya empat desa di Lombok Timur (Lotim) yang saat ini jabatan kepala desanya diisi oleh Penjabat Sementara (PJS), akan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menetapkan kepala desa definitif pada 2021.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.od- Seperti diketahui, saat ini di Lotim terdapat 4 desa yang jabatan kepala desanya dijabat oleh PJS. Desa itu adalah Desa Batuyang, Rensing, Sikur Selatan dan Bagik Payung Timur.
Keempat desa tersebut, saat ini tidak dipimpin oleh kepala desa definitif hasil Pilkades, karena kepala desanya mangkat atau meninggal dunia. Sehingga untuk mengisi kekosongan itu maka akan dilakukan proses PAW.
Mekanisme PAW dilakukan sebab keempat kepala desa yang mangkat itu masih memiliki masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Sisa masa jabatan dari almarhum itu semua masih lebih dari satu tahun. Kalau kita merujuk aturan, baik kepala desa itu diberhentikan atau meninggal dunia dan saat itu masih memiliki masa jabatan lebih dari satu tahun, maka akan melalui pemilihan antar waktu,” kata Kabid PKD DPMD Lotim, Lukman Nul Hakim, Rabu (23/09/2020).
Mekanisme penentuan praktek PAW, di keempat desa itu menunggu hasil musyawarah desa bersangkutan, apakah menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau pemilihan perwakilan.
“Mekanisme pelaksanannya menunggu musyawarah desa dari keempat desa itu. Apakah musyawarah mufakat atau pemilihan dari perwakilan,” jelasnya.
Sambungnya, terkait dengan dana yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan PAW, maka akan menggunakan APBDes sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI.
“Mengacu berdasarkan Permendagri Nomor 65, pelaksanaan PAW itu dananya bersumber atau didanai dari APBDes,” imbuhnya.
Adapun untuk waktu pasti pelaksanaan PAW bagi keempat desa itu, Lukman menjelaskan akan dilaksanakan sesuai dengan edaran Kemendagri No. 141/4528/SJ/ tentang penundaan Pilkades serentak dan PAW, khususnya pada poin empat.
“Pelaksanaannya nanti sesuai aturan, di surat edaran Kemendagri yang pertama menyatakan akan dilaksanakan pasca dicabutnya tanggap darurat Covid dan edaran yang kedua akan dilaksanakan setelah selesainya Pilkada. Itu berkesinambungan. Pilkada kan Desember, berarti kita akan laksanakan PAW nanti dia tahun 2021,” tutupnya. (Cr-Pin)