Dijadikan Percontohan, Diduga BUMDes Kembang Kuning Salurkan Sembako Tidak Sesuai Pedum

Proses pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Lombok Timur selalu menjadi atensi publik. Terbaru Bupati Lotim, Sukiman Azmy bahkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menyuntik dana ke 20 BUMDes agar menjadi suplier item bantuan program itu. Desa Kembang Kuning malahan dijadikan sebagai desa percontohan, karena menurut bupati, desa itu dianggap telah sukses menjadi suplier BPNT, sampai kemudian Bupati Lotim membuat imbauan kepada BUMDes yang lain untuk wajib melakukan studi banding ke desa itu. Padahal berdasarkan temuan lapangan media ini, pelaksanaaan program itu tidak sepenuhnya ideal dijalankan, karena diduga bertentangan dengan Pedoman Umum (Pedum) Program BPNT Kemensos RI tahun 2020.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Proses berjalannya pelaksanaaan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Lombok Timur (Lotim) terus mengalami perubahan dan atau penyesuaian. Kali ini perubahan itu berasal dari ide Bupati Lotim yang dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Lotim, No. 188.45/625/pmd/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemda Lotim ke 20 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam SK Bupati Lotim itu, dengan jelas tertera jika BUMDes di 20 desa akan mendapatkan suntikan dana, agar mampu menjadi suplier BPNT di Lotim. Sebagai wujud keseriusan Bupati Lotim yang menginginkan BUMDes mengambil peran sebagai suplier di Program BPNT itu, maka Bupati Lotim pun membuat Surat Imbauan No. 414/426/UM/2020 tantang himbauan studi banding ke Desa Kembang Kuning bagi BUMDes lain yang dijadikan pilot project sebagai suplier Program BPNT.

Atas fakta itu, maka media ini melakukan liputan langsung ke Desa Kembang Kuning, guna mengetahui secara persis fakta lapangan terkait prestasi, raihan dan keadaan senyatanya terkait peran BUMDes Desa Kembang Kuning sebagai suplier Program BPNT, sehingga menjadi primadona dan percontohan Bupati Lotim bagi BUMDes yang lain.

Tentunya, media ini dalam menentukan tolak ukur atas apa yang yang ditemukan di lapangan menjadikan Pedoman Umum (Pedum) Progam BPNT Tahun 2020 sebagai patokan utama, dalam proses rangkaian analisis informasi yang didapatkan dari para narasumber.

Adapun terdapat 5 narasumber yang didapatkan oleh awak media ini, yaitu Kepala Desa Kembang Kuning, Direktur BUMDes Kembang Kuning, 2 KPM Program BPNT, dan 1 warga yang bukan merupakan KPM. Berdasarkan subjektivitas analisis, 1 warga bukan KPM ini dirasa laik menjadi narasumber pembanding, karena dirinya menyaksikan dan mengetahui, hal itu dapat dipastikan karena keterangannya selaras dengan keterangan dari 2 KPM yang diwawancarai sebelumnya.

Kepala Desa Kembang Kuning, H L. Sujian menyatakan jika pihaknya mengapresiasi SK Bupati Lotim terkait pelibatan BUMDes sebagai suplier dalam Program BPNT. Apalagi dengan adanya suntikan dana, maka tentu itu sangat membantu bagi BUMDes, pun menurutnya khusus bagi BUMDes di desanya telah menjadi suplier jauh sebelum adanya SK tersebut.

“Saya mengapresiasi keputusan dari Bapak Bupati Lotim yang mau memberikan peran kepada BUMDes, apalagi dengan diberikan suntikan dana. Tanpa suntikan dana pun kita harus maju. Sebelum bapak bupati mengharapakan BUMDes sebagai suplier, bukan agen yaa, kami sudah bergerak lebih awal di bidang sembako, menjadi suplier kios-kios kecil yang ada di Desa Kembang Kuning ataupun di luar desa,” katanya, Kamis (03/12/2020).

Sujian menyatakan di Desa Kembang Kuning sendiri terdapat 300 lebih KPM Program BPNT, di mama BUMDes sejak awal program ini, telah menjadi suplier bagi agen e-Warong yang mencairkannya kepada para KPM tanpa ada masalah karena diawasi oleh TKSK dan Pendamping Desa.

“Jumlah KPM kita di Desa Kembang Kuning banyaknya 300-an, makanya hanya satu agen. Kita bahkan jadi suplier sejak awal mulai tahun 2018. Alhamdulilah tidak ada bertentangan dengan Pedoman Umum karena kita selalu diawasi oleh pendamping, dan oleh TKSK,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur BUMDes Kembang Kuning, L. Irwan Efendi, Ia menyatakan jika MoU antara pihaknya dengan agen e-Warong dilakukan belakangan ini, tapi selaku suplier pihaknya sudah melakukannya sejak tahun 2018 untuk program Beras Sejahtera (Rastra).

“Untuk BPNT kita ada MoU dengan agen e-Warong yang baru kemarin-kemarin, tapi sebelum ada MoU pun kita sudah terlebih dahulu menyalurkan Rastra dari tahun 2018,” terangnya.

Terang Irwan pihaknya mengusahakan menyerap item BPNT dari hasil produksi warga desanya, tapi Ia juga tidak menampik jika menyerap produk dari luar desa, apabila item yang tertera di Pedum 2020 tidak ada dan atau ada namun tidak mencukupi jika diserap dari desanya.

“Memang ada acuan dari dinas terkait yang harus kita lakukan seperti beras, telur, sayur tapi kita lebih kepada apa maunya masyarakat. Artinya kita lebih ke apa yang dibutuhkan masyarakat. Kami juga mengambil produk dari luar, karena tidak mungkin kita sendiri tanpa produk dari desa yang lain, seperti daging sapi misalnya,” paparnya.

Untuk diketahui bersama item komoditi yang harus diberikan kepada masyarakat KPM Program BPNT Kemensos RI sudah jelas tertera di Pedum Tahun 2020 sabagai acuan dasar petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari program ini.

“Sumber karbohidrat, adalah beras, jagung dan sagu. Sumber protein hewani, adalah telur, daging sapi, ayam, dan ikan segar. Sumber protein nabati, adalah kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan Sumber vitamin dan mineral adalah sayur-sayuran dan buah-buahan,” bunyi Pedum BPNT tahun 2020 halaman 128.

Atas ketentuan itu maka media ini menanyakan kepada Kepala Desa dan Direktur BUMDes Kembang Kuning terkait apa yang disuplei kepada agen e-Warong yang selanjutnya dicairkan kepada KPM.

Baik Sujian dan Irwan memberikan jawaban yang relatif sama dan normatif, sesuai dengan norma di Pedum BPNT tahun 2020.

“Ya misalnya beras, daging, sayur-sayuran dan kacang-kacangan yang tidak boleh itu gula sama minyak,” jawab Sujian.

“Kita kemarin tetap ayam, telur beras 10 kg,” timpal Irwan

Namun jawaban dari kedua penanggungjawab di BUMDes Kembang Kuning itu sedikit bertentangan dengan 2 KPM Program BPNT yang ada di Desa Kembang Kuning, yaitu Ibu H dan Ibu R yang dimintai keterangan atas item apa yang mereka dapatkan selama ini.

Ibu H dan R secara tegas serta memberikan keterangan yang sama, jika selama menerima bantuan BPNT, mereka mendapatkan item Gula. Padahal secara jelas dan eksplisit jika Gula bukan merupakan item yang harus diberikan kepada KPM, sesuai dengan ketentuan di Pedum BPNT 2020.

“Dari dulu itu saya mendapatkan beras 10 kg, ayam 1 ekor, apel dua biji, dan gula 2 kg,” jawab Ibu H.

Keterangan yang lebih jelas didapatkan dari Ibu R. “Untuk bulan kemarin itu saya dapat beras 10 kg, telur 10 butir, buah apel merah 2 biji, 1 ekor ayam, dan gula 2 kg. Kadang juga diganti-ganti, misal ayam diganti dengan ikan nila,” terang Ibu R ke media ini ringkas.

Untuk semakin meyakinkan keterangan dari dua KPM itu, media ini mencari keterangan pembanding lain dari 1 warga yang bukan KPM, tapi menyaksikannya dan mengetahui item yang didapatkan oleh para KPM yang Ia kenal, adapun orang itu adalah Hj. H, berikut jawaban dari narasumber tersebut.

“Saya tidak dapat bantuan itu, kita berbagi ke yang lain saja. Bantuan bagi yang dapat itu ada beras, buah-buahan, kacang, kedelai dan gula,” jawabnya.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang didapatkan dari para narasumber. Yang selanjutnya dapat dikatakan sebagai temuan lapangan, maka dapat dikatakan jika proses berjalannya Program BPNT di Desa Kembang Kuning tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sebab seperti data dan temuan lapangan yang digali, para KPM Program BPNT di Desa Kembang Kuning mendapatkan item bantuan yang bertentangan dengan Pedum BPNT tahun 2020 sebagai acuan dasar juklak dan juknis pelaksanaaan program itu.

Atas hal itu, sebagai bentuk kritik bersama, maka laik kita melayangkan pertanyaan kepada Bupati Lotim yang menilai BUMDes Kembang Kuning sebagai BUMDes percontohan, satu dua kata dari itu laik juga kita mempertanyakan Surat Imbauan dari Bupati Lotim yang merekomendasikan bagi BUMDes yang dijadikan pilot project harus melakukan study banding ke Desa Kembang Kuning. Mengingat berdasar temuan lapangan, program tersebut ternyata diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa Kembang Kuning. (Cr-Tim)

Bersambung…..