Yuli Handayani, menceritakan kisahnya selama bekerja di Dubai yang mendapat perlakuan yang buruk dari majikannya sering disiksa, di pukul, di tendang badannya sambil menunjukan luka di kepalanya bekas dipukul.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id-Yuli Handayani Irfan Minum (30), adalah mantan Pekerja Migran Indonesia ( M PMI), Mantan Korban Perdagangan Orang (M KPO), asal Dusun Gubuk Puntik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) di Dubai, Uni Emirat Arab. Hal tersebut terungkap dari pengaduan keluarga Yuli ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Lombok Timur pada 30 September 2020.
Ditemani Ketua SBMI Lombok Timur, pihak keluarga menceritakan bahwa Yuli direkrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari Desa yang sama dengan tujuan Dubai, UEA.
SBMI Lombok Timur menilai, proses pemberangkatan Yuli ke Dubai yang diberangkatkan oleh perseorangan telah menyalahi prosedur dan terindikasi adanya praktik perdagangan orang.
Untuk itu, SBMI Lombok Timur menyerahkan kasus nya ke kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk di proses hukum para perekrut Yuli sesuai sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO).
“Kepada Polda NTB agar di proses hukum para pelaku pengirim Yuli Handayani ke Dubai atas perbuatannya berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO,” kata Tim Advokasi dan pengacara SBMI Lombok Timur yang terdiri dari Yuza SH, Sopian Heri Sandi SH, MH, dan Husnul Fajri SH.
Yuli Handayani, menceritakan kisahnya selama bekerja di Dubai, mendapat perlakuan yang buruk dari majikannya sering disiksa, di pukul, di tendang badannya sambil menunjukan luka di kepalanya bekas dipukul, dan lutut kakinya yang masih sakit hampir patah bekas di siksa dan gajinya diambil oleh agency-nya di Dubai.
“Jarang dikasih makan dan rata-rata dipekerjakan selama 22 jam setiap harinya,” Kata Yuli di kantor SBMI Lombok Timur minggu, 20/06/2021.
Yuli juga menceritakan, selama di shelter KBRI Abu Dhabi, kurang di perhatikan selayaknya sebagai warga negara indonesia yang membutuhkan perlindungan di Negara tersebut. Dirinya mengaku selama di sana tidak diurus kepulangannya malah di diskriminasi sehingga dirinya tidak betah di shelter KBRI Abu Dhabi, UEA dan pernah membuat surat pernyataan akan mengurus dirinya untuk pulang karena tidak di urus oleh pihak shelter KBRI Abu Dhabi, UEA.
Mendengar cerita Yuli, Ketua SBMI Lombok Timur Usman mengatakan, berdasarkan cerita Yuli Handayani, sangat menyedihkan dan tidak boleh terjadi lagi kedepannya.
Usman menambahkan, Pihak pemerintah perwakilan di Luar negeri punya kewajiban untuk melindung warga nya bukan malah di diskriminasi, setiap warga negara punya hak untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari negara sesuai dengan UU No 37 Tahun 1997 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 6 Tahun 2012 tentang konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. perlindungan dari negara tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, dan status dokumen.
Lebih jauh Usman meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memperhatikan Yuli Handayani saat ini masih sakit butuh perawatan hasil pemeriksaan di RS Umum Selong karena paru-parunya bermasalah bekas di siksa di Dubai oleh Majikan tempat nya di pekerjakan oleh Agenci yang tidak bertanggungjawab. (Cr-wenk).






