Sumber Dana Bantuan 20 BUMDes Dipertanyakan, Deni Rahman : Keputusn Bupati Cacat Demi Hukum

Pemberian bantuan modal usaha sebesar Rp 50 Juta untuk 20 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  oleh Bupati Lombok Timur dipertanyakan praktisi hukum lantaran dinilai cacat anggaran dan terkesan tebang pilih dalam penentuan BUMDes penerima bantuan.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Adalah Deni Rahman, SH, salah seorang praktisi hukum Lombok Timur ini mempertanyakan sumber dana bantuan yang diberikan oleh Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy.

Pada Corong RAKYAT, Senin (30/12/2020) di Selong ia mengatakan, melalui Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/725/PMD/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2020 perlu disikapi serius.sebab kebijakan ini sangat diskriminatif dan terbatas hanya kepada 20 BUMDes dari ratusan BUMDes yang di Lombok Timur.

“Sumber anggarannya menjadi menarik untuk dikritisi serius, sebab kuat dugaan kami sumber dana bantuan tersebut tidak jelas dan rentan menimbulkan konplik serta cacat anggaran dan cacat demi hukum,” tegas Deni.

Lebih jauh lelaki berperawakan atletis itu menjelaskan, ada beberapa sumber anggaran yang  bisa ditelaah secara logis untuk bantuan ini, beberapa sumber anggaran itu antara lain yakni Dana Tidak Terduga (DTT) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Namun demikian, menurut Deny pemberian bantuan untuk 20 BUMDes itu sangat tidak mungkin jika dialokasikan dari DTT dan DID.

Menurutnya, DTT sangat mustahil dianggarkan untuk kegiatan lain mengigat DTT  hanya diperuntukan khusus pada hal ihwal kedaruratan. Sedangkan DID jika merujuk pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 19/PMK. 07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DID), Dana alokasi Umum (DAU), dan Dana Intensif Daerah (DID) TTahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus  Disase 2019 (COVID-19) hanya dikhusukan pengunaanya pada penanganan dan pencegahan Covid19.

“Jika mengacu pada PMK No. 87 dan PMK. NO. 114/07 /2020 DID yang diperoleh Kabupaten Lombok Timur tidak sampai Rp. 100 Juta. Lantas sumber anggaran untuk bantuan dana untu 20 BUMDes itu darimana?,” tegas Deni dengan nada tanya.

Oleh karenanya, lanjut Deni, Bupati Lombok Timur sudah seharusnya lebih transparan dan mengkaji secara komperhensif  terkait sumber dana  untuk bantuan 20 BUMDes.

Masih menurut Deni, tidak hanya sumber anggaran yang perlu dikritisi, akan tetapi pra kebijakan tersebut.  Apakah Pemkab sudah melalui proses verifikasi faktual terkait dengan calon BUMDes penerima bantuan.

Pihaknya menilai sepertinya proses verifikasi tidak dilakukan dengan serius, namun lebih kepada subyektifitas mengigat Surat Keputusan Bupati Lombok Timur tersebut ada salah satu Kelurahan tercantum sebagai penerima bantuan BUMDes.

“Jika dihajatkan untuk BUMDes ya harus BUMDes bukan untuk Kelurahan, sebab kalau untuk Badan Usaha Milik Kelurahan kan BUMKel namanya. Kesalahan ini secara hukum ketata negaraan dapat mengakibatkan keputusan tersebut cacat demi hukum,” pungkasnya pula. (CR-Red)