oleh

Simalakama Zakat bagi ASN, DPRD akan Panggil Pimpinan Baznas Lotim

Kebijakan Baznas Lotim memberikan zakat bagi ASN dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Lotim. Untuk memperjelas itu, telah diagendakan jika pekan depan jajaran Pimpinan Baznas akan dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dinilai tidak populis itu.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur yang menyalurkan zakat sejumlah Rp 850 juta ke 340 ASN (PNS, red) menuai polemik dari masyarakat, pasalnya publik menilai kebijakan itu secara etis tidak berpihak kepada masyarakat yang lebih berhak mendapatkan zakat, terlebih di saat Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sendi ekonomi masyarakat tidak stabil, terlebih bagi pelaku UMKM, dan buruh yang menggantungkan hidupnya dari upah.

Respon terkait kebijakan Baznas Lotim itu pun datang dari Wakil Ketua DPRD Lotim, dari Fraksi Partai Gerindra, H. Badran Achsyd, terang dia kebijakan itu sulit untuk diterima logika, sebab dalam tafsirnya ASN di tengah pandemi ini penghasilan tetapnya tidak berubah, berbeda halnya dengan para pelaku UMKM, dan masyarakat miskin yang secara nyata terdampak signifikan, dan kelompok itu sebutnya yang lebih berhak mendapat zakat dari Baznas.

“Covid ini mengakibatkan situasi ekonomi masyarakat tidak stabil, saya juga kurang srek dengan kebijakan ini, harusnya. Kenapa tidak disalurkan ke masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan tetap, terlebih di tengah pandemi,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (22/07/2021).

Lanjut dia, dirinya pun mempertanyakan apa dasar dari Baznas sehingga mengklasifikasi ASN tergolong Gharimin, dan apakah selama ini Baznas telah melakukan pendataan secara detail kepada masyarakat yang semestinya harus mendapat zakat, dan bertanya juga manakah yang lebih laik dikatakan Gharimin antara ASN yang terlilit hutang atau masyarakat miskin yang terlilit hutang.

“Kita harus dudukkan persoalannya, mana yang lebih berhak. Sekarang apa dasarnya, apakah diberikan karena jumlah hutangnya, golongan atau apa,” serunya dengan tanda tanya.

Dari itu sambungnya, sebagai unsur dari pimpinan, pihaknya akan memanggil jajaran Pimpinan Baznas Lotim untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada DPRD, agar didapat benang merah terkait kebijakan yang dinilainya sangat tidak populis ini. “Minggu depan kami akan panggil pihak Baznas, nanti di Komisi ll sebagai mitra kerjanya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Baznas Lotim, Ismul Bashar menyatakan jika kebijakan lembaga pengumpul dana ummat yang dipimpinnya itu, merupakan suatu langkah strategis pihaknya dalam upaya pengumpulan zakat kedepan, khususnya bagi kalangan ASN di Lotim, dan menegaskan jika kebijakan yang diambilnya itu lahir atas dasar aspirasi dari PGRI.

“Kebijakan ini lahir karena aspirasi dari PGRI dalam rangka rencana strategis untuk mengumpulkan zakat dan ini baru sekali kita lakukan,” jelasnya.

Masih katanya, sumber data dari para ASN yang mendapat zakat itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Lotim, di mana dikatakan dia per setiap orang masing-masing mendapat Rp. 2,5 juta. “Jumlah guru yang dapat itu 200, dan untuk Non-Guru 140, totalnya 340 orang,” bebernya.

Ditanyakan terkait apa yang telah dilakukan bagi kelompok yang lebih berhak mendapat zakat, dia menegaskan jika pihaknya tetap menyalurkan zakat bagi fakir miskin setiap bulan, dan santunan telah diprogramkan dan tetap berjalan bahkan dikerjasamakan juga dengan Baznas Provinsi NTB.

“Bahkan kalau santunan tetap kita programkan, itu berbasis hari besar Islam, desa dan kecamatan yang kita kerjakan dengan Baznas Provinsi,” ucapnya dan berharap juga agar pemerintah desa untuk pro aktif dengan pihaknya agar tetap berkoordinasi dengan pihaknya untuk melaporkan jika terdapat Asnaf yang tidak terjangkau oleh pihaknya.

“Kita mohon pemerintah desa untuk pro aktif dan berkoordinasi dengan Baznas,” ungkapnya. (Cr-Pin)