Dalam siaran persnya, para aktivis dari Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), dan Greenpeace menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas atas hilangnya 18 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China, Kamis (07/05/2020).
JAKARTA, Corongrakyat.co.id.- Perlakuan tidak laik terhadap 18 ABK Indonesia, di mana 4 (empat) dari mereka meninggal dunia mendapat perhatian khusus dari aktivis SPPI, SBMI, PPI dan Greenpeace Indonesia.
Diketahui dari siaran pers aktivis dari gabungan serikat tersebut, ke 18 ABK yang mengalami nasib yang naas tersebut bekerja pada kapal berbendera China. Dari keempat ABK yang meninggal dunia tersebut, tiga diantaranya meninggal di atas kapal secara berturut-turut dan jenazahnya telah dilarung di tengah laut, tiga ABK yakni inisial MA, S dan A yang diperkirakan meninggal antara September 2019 sampai Februari 2020, sedangkan satu ABK berinisial EP meninggal di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan, setelah menjalani masa karantina.
Sementara 14 ABK lainnya, masih menjalani karantina di Busan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 8 Mei 2020 .
Diketahui ke 18 ABK tersebut, sebelumnya dipindah-pindahkan ke 4 (empat) kapal berbendera China, yakni Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08 yang diduga saling terkait dalam satu perusahaan bernama Dalian Ocean Fishing Co., Ltd..
Ilyas Pangestu, Ketua Umum SPPI menyatakan jika rangkaian kasus hilangnya nyawa ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif yang dialami oleh para ABK.
“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja yang aman, sehat dan manusiawi di setiap kapalnya,” ungkap Ilyas.
Mengenai itu Ilyas mengaku sangat prihatin atas apa yang menimpa ke 18 ABK tersebut, karena hal serupa tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang-ulang.
“Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang, sehingga keseriusan pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal kapal, dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” tegas Ilyas
Hal senada juga diungkapkan Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI, dirinya khusus menyorot tentang masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, yang menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan mengalami eksploitasi, bahkan sering menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” jelas Hariyanto.
Ia menambahkan ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” timpal Hariyanto.
Sementara itu, Nurrohman, aktivis dari PPI menegaskan pemerintah perlu turut memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi untuk segera harus dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi juga hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” desak Nurrahman.
Di lain sisi Juru kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution lebih tegas menyatakan sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi yang bersifat proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lainnya yang menimpa ABK Indonesia agar peristiwa serupa di masa mendatang tidak berulang.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal, dalam hal ini China, untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” tegas Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, dengan ini SPPI, SBMI, PPI dan Greenpeace menyerukan empat poin tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya, kedua, segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakukan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
Selanjutnya poin ketiga, segera ratifikasi Konvensi ILO (Internasional LaborOrganization) 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan keempat segera menuntaskan ego-sektoral lintas kementerian dan lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
Pada siaran pers tersebut, gabungan aktivis dari serikat tersebut juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia ini menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional.
“Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA,” Ungkap rekan aktivis dalam siaran persnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah SBMI NTB, Usman yang dihubungi oleh media ini juga menyerukan hal senada kepada pemerintah menyikapi peristiwa tragis yang dialami oleh ke 18 ABK Indonesia yang merupakan pekerja migran tersebut.
“Pemerintah harus bersikap serius, menindak tegas semua tindakan yang mengabaikan sisi kemanusiaan dan hak asasi para pekerja migran Indonesia, khususnya mengenai para pekerja migran di perkapalan, perkebunan dan bidang industri lain yang memiliki potensi besar terjadi pelanggaran, serta pemerintah harus proaktif menjalin hubungan baik dengan negara tujuan para pekerja, agar pekerja migran kita terlindungi dan lebih terjamin hak-haknya di luar negeri,” tutup Usman. (Cr-Alpin).






