Konsisten, IDM Lotim Bertumbuh Tiga Tahun Berturut

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (UU Desa), Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementrian Desa DTT) telah mengembangkan sebuah indeks yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM), yakni indikator dalam upaya penguatan otonomi desa.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Ketua Koalisi Kependudukan Lombok Timur (Lotim), Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP, menerangkan, IDM menjangkau tiga dimensi kehidupan desa, yakni dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi atau lingkungan.

Ketiga dimensi itu memberikan jalan pada pembangunan desa yang berkelanjutan yang lekat dengan nilai, budaya dan karakteristik desa.

“Oleh karena itu, IDM merupakan indeks komposit atau gabungan dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi atau lingkungan,” kata Kabul, Jumat (14/08/2020)

Selain itu Kabul menyatakan bahwa prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat merupakan basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan desa dalam dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi atau lingkungan.

Untuk itu IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau secara umum disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa.

Pada skala antara 0 (nol) hingga 1 (satu) dengan mengacu pada data BPS, Kabul menyatakan capaian IDM Lotim pada tahun 2018 sebesar 0,6724. Pada tahun berikutnya yakni 2019, berdasarkan data Kementerian Desa DTT, IDM Lotim meningkat menjadi 0,6759.

IDM Lotim pada tahun 2019 tersebut merupakan indeks komposit dari indeks ketahanan sosial sebesar 0,7515 kemudian indeks ketahanan ekonomi sebesar 0,5919 dan indeks ketahanan lingkungan sebesar 0,6843. Selanjutnya pada tahun 2020 berdasarkan data Kementerian Desa IDM Kabupaten Lombok Timur meningkat menjadi 0,7041.

Lebih jauh Kabul mengemukakan bahwa dalam konteks UU Desa, perubahan kehidupan desa digerakkan dalam kerangka kerja, pengertian dan jenis desa (desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain), tujuan pengaturan, azas-azas, kedudukan, kewenangan, keuangan dan asset, tata pemerintahan, kelembagaan masyarakat dan adat, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan desa dan kawasan desa. “Dalam kontekstual relevansi itulah IDM dikembangkan”, pungkasnya. (*)