Aktivitas tambang ilegal marak di Lotim, salah satunya di Lendang Nangka. Akibat dari penambangan itu, mata air yang memasok kebutuhan air PDAM terancam rusak. Bahkan terjadi pengurangan debit sampai 80 Persen. Dari itu Dinas LHK akan melakukan reboisasi dan berharap Pol-PP dan APH bersikap tegas agar aktivitas serupa tidak menjamur dan terulang.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Maraknya aktivitas tambang ilegal berupa Galian C di beberapa tempat di Lombok Timur saat ini cukup meresahkan. Salah satunya terdapat di Desa Lendang Nangka, bahkan aktivitas penambangan ilegal itu mengancam keberadaan mata air yang selama ini menyuplai pasokan air dari PDAM Lombok Timur.
Kejadian itu sempat dibawa oleh LSM Laskar NTB ke DPRD Lombok Timur, yang kemudian berlanjut ke meja hearing dengan pihak terkait. Untuk mengetahui tidak lanjut atas hasil hearing yang telah dilaksanakan, media ini menelusuri ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan, pada Dinas LHK, M.Tohri Habibi menyatakan pihaknya bersama DPRD, dan Laskar NTB akan melakukan pemantauan di titik yang dikeluhkan itu. Sebab tegasnya, dipastikan aktivitas penambangan itu tak berizin atau ilegal.
“Kami akan langsung mengecek ke lokasi, kami juga akan melakukan penertiban. Di lokasi itu kami juga akan pasang plang larangan,” katanya, Rabu (14/04/2021).
Masih kata Habibi, kegiatan ilegal di Lendang Nangka itu telah terpantau sejak 2020, dari itu sejak saat ini diakuinya pihaknya telah melayangkan surat larangan yang sifatnya persuasif. Tapi katanya, ternyata kegiatan itu terus berlanjut, malahan titiknya aktivitasnya bertambah.
“Namun sampai hari ini aktivitas itu masih saja dilakukan, bahkan jumlah titiknya sekitar 12 titik,” ucapnya.
Dampak dari aktivitas itu, dikatakan dia, PDAM dan pihak Pemdes Lendang Nangka di tahun 2021 ini telah melayangkan surat ke Dinas LHK, di mana akibat dari penambangan liar itu, debit air PDAM berkurang sampai 80 Persen. “Debit air mulai berkurang bahkan 60 hingga 80 Persen,” bebernya.
Nantinya, dijelaskan dia, setelah dilakukan penertiban, Dinas LHK akan melakukan reboisasi (penanaman pohon kembali, red) di lahan tambang sekitar mata air.
Terkait maraknya aktivitas tambang ilegal itu, dirinya berharap Pol-PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas, agar hal itu tidak terulang terus menerus.
“Harapan kami Pol-PP dan APH menjadi terdepan dalam rangka penertiban hal-hal seperti ini,” tutupnya. (Cr-Pin)