35 Calon Kepala Sekolah Tengah Ikuti Diklat yang Digelar Dikbud Lotim

Lombok Timur kekurangan kepala sekolah, saat ini tengah berproses Diklat bagi 35 calon kepala sekolah. Bagi yang dinyatakan lulus, akan segera dilantik menjadi kepala sekolah definitif.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Alimuddin menyatakan saat ini Lotim alami kekurangan jumlah kepala sekolah, terutama di tingkat sekolah dasar. Padahal kata dia, sumber daya manusia (SDM) yang ada sangat mencukupi dan cakap untuk mengisi jabatan kepala sekolah, namun terkendala oleh aturan yang tertuang dalam Permendikbud dan Ristek RI No.16 tahun 2018 tentang pengangkatan Pejabat Kepala Sekolah dan Pengawas.

“Kita memang terbentur aturan, aturannya minimal Golongan 3C, kemudian umur maksimal 56 tahun, sudah sertifikasi dan harus lulus tes substantif,” kata dia, Kamis (16/09/2021).

Masih kata dia, saat ini terdapat 31 sekolah baik SD dan SMP yang tidak memiliki kepala sekolah definitif, dari itu untuk sementara pihaknya mensiasati dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt, red) kepala sekolah untuk mengisi kekosongan pejabat. “Saat ini terdapat 31 sekolah yang kosong kepala sekolahnya, sehingga kita angkat Plt dari pengawas dan guru senior yang kita anggap cakap,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pun tengah berposes Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi 35 calon kepala sekolah yang terdiri dari 15 calon kepala sekolah SD dan 17 SMP, yang akan rampung Minggu depan (Senin, 20/09, red) dan Diklat bagi 14 calon pengawas sekolah.

Dikatakan Alimuddin lebih jauh, setelah semua calon kepala sekolah dinyatakan lulus Diklat oleh penguji dari Lembaga Penjamin Mutu Kepala Sekolah dan Pengawas (LP2KS) maka secepatnya Dikbud akan melantik dan menetapkan peserta Diklat itu menjadi kepala sekolah definitif.

“Setelah lulus Diklat baru mereka dapat sertifikat register, kemudian kita lantik menjadi kepala sekolah definitif,” tandasnya dan menyatakan bulan November kedepan akan dilakukan Diklat bagi calon kepala sekolah baru. (Pin)