Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Husnul Basri menyatakan berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, nilai investasi di Gumi Patuh Karya mencapai lebih dari Rp7,3 T.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.com- Nilai itu didapat, dari hasil akumulasi modal pemohon izin terbit usaha yang terekap di online singel submission (OSS), di mana jumlah nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan 9 ribu lebih, yang didominasi oleh UMKM dengan modal usaha di bawah Rp50 M.
“Per November, berdasarkan 9 ribu lebih NIB yang sudah terbit, nilai investasi yang masuk sejumlah Rp7,3 T. Dari target tahun ini yang hanya Rp1,9 T,” beber Husnul Basri di ruang kerjanya, Jumat (29/12/2022).
Masih lanjut dia, berdasarkan nilai investasi itu, diperkirakan mampu membuat puluhan ribu lapangan kerja. Artinya investasi yang masuk berkontribusi positif terhada dan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Timur.
“Nilai investasi itu menyerap pekerja hingga 41 ribu orang. Dampaknya sangat positif terhadap indeks ekonomi di Lombok Timur” tuturnya.
Lanjut dia, sektor usaha yang paling besar diminati oleh investor di Lombok Timur adalah pariwisata, dan perikanan. Terutama di bagian selatan, mengingat wilayah itu merupakan penyangga dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Disebut juga, untuk tahun 2023, investasi di dua sektor itu diprediksi bakal menjadi pendongkrak utama arus investasi di Lombok Timur. Terlebih lagi, untuk sektor pariwisata memiliki turunan industri pendukung, seperti perhotelan, pusat hiburan dan lainnya.
“Investasi di sektor pariwisata itu sangat terbuka luas. Di sektor perikanan pun begitu, terlebih lagi misal tambak udang merupakan sektor prioritas strategis nasional,” sebutnya.
Sosok pejabat yang lama berkarir di Dinas PMTPSP pun, optimis jika nilai investasi di Lombok Timur pada tahun 2023 tetap pada trend positif, karena pada prinsipnya, setelah berlakunya UU Cipta Lapangan Kerja tidak ada lagi ada pembatasan investasi oleh daerah.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak masuknya investasi. Kita memang punya wewenang untuk mengusulkan pencabutan izin, tapi itu sangat kecil bisa dilakukan, karena izin yang dikeluarkan ditentukan langsung oleh OSS, dengan kategori beresiko rendah, menengah dan tinggi. Praktis kita hanya bisa mengedukasi masyarakat dan perusahaan untuk tetap mentaati peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Pin)






