Anggota FJLT mendatangi Mapolres Lombok Timur guna melaporkan salah satu pemilik akun Facebook. Di mana sebelumnya pemilik akun itu mengunggah komentar yang disinyalir merendahkan profesi wartawan.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Anggota Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) mendatangi Mapolres Lombok Timur Kedatangan itu untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran profesi kewartawanan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Pyan Pije, Kamis (30/04/2021).
Pasalnya, dalam komentarnya yang bersangkutan dinilai telah merendahkan profesi wartawan. Dengan menyebut ada uang, tidak ada berita.
Komentarnya yang lain juga mengatakan wartawan kurang ajar dan sok paling pintar. Bahkan ia menyamakan wartawan dengan tukang tagih bank rontok.
Sekretaris FJLT, Lalu Dedy Satriawan mengatakan pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan sebagai corong informasi publik.
“Menurut kami itu sudah masuk ujaran kebencian (Hate Speech). Karena pernyataannya tersebut sangat melukai hati wartawan,” ujarnya.
Adapun kedatangan pada hari ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait langkah yang ditempuh dalam pelaporan. Agar FJLT dapat melaporkan pemilik akun dengan pasal yang tepat.
“Setelah ini kami akan langsung susun laporannya untuk kemudian kita layangkan ke SPKT Polres Lotim,” tegasnya. (Red)






