DPRD Lotim menyetujui dua Raperda usulan eksekutif, dengan alasan Raperda itu sangat penting untuk diundangkan, namun terdapat beberapa catatan yang ditekankan oleh legislatif.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Rapat Ke-Dua DPRD berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur, dihadiri Bupati dan 26 orang Anggota DPRD (12/05) lalu dengan agenda tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang diajukan ini tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang.
Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur menyetujui dua Raperda yang diajukan eksekutif dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dewan memahami urgensi kedua Raperda tersebut. Akan tetapi dewan meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, dan meminta agar hasil audit dapat disampaikan kepada DPRD.
Menjawab hal tersebut, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menjelaskan bahwa setiap tahun anggaran, dua BUMD yaitu PDAM dan PT. Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan tetapi diakui pula dua BUMD lainnya yaitu PT. Energi Selaparang dan PD. Agro Selaparang belum dilakukan audit.
“Kami pastikan keduanya akan diaudit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini. Bupati berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD,” tegas Bupati di hadapan sidang paripurna.
Di hadapan Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang hadir, Bupati Sukiman meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.
“Kami harap hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban terkait materi Raperda ini, dapat dibahas pada tahapan berikutnya,” pinta Sukiman. (Pin)










