Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur (Lotim) bantah alasan pelaku pembuangan sampah di kawasan TNGR karena tidak adanya tempat pembuangan sampah, karena di Sembalun terdapat fasilitas Olah Sampah Sampai Tuntas (Osamtu). Atas hal itu, Dinas LHK Lotim akan memberikan sanksi bagi pihak tersebut.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Dikonfirmasi terkait adanya salah satu pelaku usaha wisata yang melakukan pembuangan sampah di kawasan hutan TNGR dengan alasan tidak ada fasilitas tempat pembuangan sampah, Kepala Dinas LHK Lotim, Lalu Mulyadi membantah alasan tersebut.
“Kita sudah melakukan bakti sosial di wilayah Kecamatan Sembalun, dan tempat pembuangan sampah di sana ada pengelolaan sampah namanya Olah Sampah Sampai Tuntas di Desa Sembalun Bumbung,” katanya (26/10/2020).
Bahkan terkait dengan informasi itu, Ia menegaskan jika pihaknya langsung melakukan respon cepat, dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak TNGR untuk melakukan langkah tindak lanjut atas tindakan tersebut.
“Kita langsung respon cepat, kita langsung koordinasi secara langsung PPNS kamu sudah komunikasi langsung dengan pihak TNGR, karena titik itu berada di kawasannya TNGR,” tegasnya.
Sambungnya, berdasarkan informasi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Lotim, bahwa TNGR telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang membuang sampah tersebut.
“informasinya pihak TNGR telah melakukan pemanggilan kepada mereka,” imbuhnya.
Menindaklanjuti itu, Mulyadi menyatakan juga, jika pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak bersangkutan, bahkan telah diagendakan akan dilakukan pemanggilan yang akan dilakukan di Kantor Camat Sembalun.
“Sementara dari kami di LHK telah membuat konsep surat teguran yang akan memuat sanksi bagi mereka ini. Kami juga sudah koordinasi dengan Camat Sembalun, kita akan panggil pihak itu di Kantor Camat dan akan memberikan sanksi sesuai dengan SOP yang ada,” katanya. (Cr-Pin)






