oleh

Syamsul Luthfi Gencar Sosialisasi UU Pesantren

Anggota Komisi II DPR RI Dapil NTB II H. M. Syamsul Luthfi gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke akar rumput.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Setelah disahkan pada September 2019 lalu, saat ini DPR RI tengah gencar melakukan sosialisasi terkait terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam sosialisasi ini, fraksi NasDem, H. M. Syamsul Luthfi mengincar kalangan mahasiswa/mahasiswi, santri/santriwati serta thalab/thalibat di akar rumput sebagai kalangan utama untuk diberi pemahaman.


“Undang-undang Pesantren ini harus tersosialisasikan dan tersampaikan kepada masyarakat di level basis mengingat pentingnya seluruh implementasi dari UU Pesantren yang telah diperjuangkan,” ujar Syamsul Luthfi, Kamis (11/06/2020).


Salah satu kesempatan menggelar sosialisasi adalah saat para anggota fraksi menjalani masa reses ke daerah-daerah. Di Kabupaten Lombok Timur, sosialisasi dilakukan dalam pertemuan bersama seluruh mahasiswa serta thalab/thalibat, pada tanggal 9 Juni 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil NTB II ini menilai, poin penting dari UU pesantren ini adalah pengakuan negara terhadap pesantren yang selama ini memang banyak berkontribusi pada NKRI.

“Ini merupakan salah satu politik rekognisi negara kepada Pesntren. Dalam UU ini disahkan bahwa Pesantren merupakan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan,” ujarnya. (Red)