Sempat Memanas, PA Selong Berhasil Eksekusi 3 Objek Sengketa Waris

 

Kendati sempat memanas, tim eksekutor PA Selong berhasil laksanakan proses eksekusi 3 objek sengketa waris tanah yang terletak pada dua desa di Kecamatan Labuhan Haji.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Pengadilan Agama (PA) Selong mengeksekusi tanah waris di Desa Korleko dan Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji, di mana eksekusi (upaya paksa, red) itu dimohonkan oleh dua ahli waris pengganti yaitu inisial SI dan SK.

Proses eksekusi terpaksa dilakukannya setelah termohon eksekusi tidak mau melaksanakan secara sukarela Putusan PA Selong No. 315/Pdt.G/2020/PA.Sel yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 94/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.

“Putusan itu pada pokoknya mengabulkan 3 objek sengketa dari 6 yang digugat oleh SI dan SK. Ketiga objek itu ditetapkan sebagai harta bersama (gono gini, red) antara AM (suami) dan ZU (istri). Karena suami istri itu sudah meninggal dunia maka bagian keduanya dibagikan kepada ahli warisnya masing-masing,” kata Panitera Muda Gugatan, Suaidi seusai memimpin eksekusi, Kamis (21/10/2021).

Masih kata Suaidi, karena ZU lebih dahulu meninggal dunia daripada AM, maka bagiannya (hak, red) dibagikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari AM dengan status suami, serta MU dan SH yang berstatus anak.

“SH sudah meninggal dunia lebih dulu daripada ibunya. Maka, bagiannya dibagikan kepada dua anaknya, yaitu SI dan SK sebagai ahli waris pengganti,” terangnya.

Ditambahkan Suaidi, bagian AM dibagikan kepada IR yang berstatus istri, MU, SB, RU, SR, NU, RO yang berstatus anak dari AM, serta dua ahli waris pengganti dari SH, yaitu SI dan SK.

Sekitar pukul 16.00 WITA eksekusi berakhir. Walaupun sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut namun eksekusi dapat diselesaikan dengan baik. Hal itu tak lepas dari kesigapan aparat dari Polres Lombok Timur.

“Sempat tegang soal pemilihan lokasi. Ada yang minta di sebelah depan, ada yang belakang dan tengah. Sampai juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional harus bongkar pasang patok. Ada juga yang mengaku sebagai pembeli atas objek itu. Setelah diberikan pengertian, mereka akhirnya bisa mengerti,” ujar Suadi.

Pada pelaksanaan eksekusi itu, bertindak sebagai eksekutor adalah Syafii dengan didampingi Marzuki dan M. Zaini, masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi. (Pin)