Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lombok Timur gelar sidang paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (Perda).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Sidang tersebut berlangsung di Rupatama DPRD dengan dihadiri 40 anggota DPRD, Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi, SJ, Sekretaris Daerah HM Juaini Taofik dan sejumlah pimpinan OPD.
Dalam sidang paripurna itu, disampaikan laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD atas Raperda APBD yang diajukan Pemerintah.
Dalam kesimpulan laporan itu ditegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Bupati ketika memberikan tanggapan akhir mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD tersebut, karena dengan demikian Pemda segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Ketua Gabungan Komisi I, HL Hasan Rahman, dan Ketua Gabungan Komisi II, H Huspiani itu, tertuang antara lain besaran rencana pendapatan sebesar Rp2,895 T lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 440, 887 M, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,429 T lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 24,619 M lebih.
Selain itu juga dipaparkan Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD Tahun 2023 sebesar Rp2,836 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,906 T, dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
Juga dituangkan rencana besaran belanja modal sebesar Rp449,124 M lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp10 M, Belanja Transfer dianggarkan Rp420,924 M lebih untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa sebesar Rp15,532 M lebih dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp405,302 M lebih yang teridiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Dalam kesimpulan rapat dinyatakan, bahwa Raperda Lombok Timur tentang APBD Kabupaten Lombok TimurTahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
Dengan demikian Raperda tentang APBD Lombok Timur tahun 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah, sehingga Badan Anggaran DPRD menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan DPRD tersebut disertai saran agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. (Pin)










