Kapolres Lotim tegaskan akan tetap profesional dan proporsional dalam menangani kasus pemerkosaan anak bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri. Di tempat terpisah, pelaku menyatakan melakukan aksi bejatnya secara sadar.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah inisial S (43) kepada anak kandungnya sebut saja Mawar (15) yang diduga dilakukan hingga 30 kali sejak Mawar kelas 4 SD pada 2015 lalu hingga yang terakhir pada beberapa hari lalu, menggemparkan masyarakat Lombok Timur.
Menyikapi peristiwa naas itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP. Herman Suriyono, S.IK dengan tegas menyatakan pihaknya akan tetap berkerja profesional dan proporsional dalam menangani dan menegakkan hukum pada kasus itu. Terlebih lagi, korban tergolong berusia bawah umur.
“Tersangka telah kami tahan. Penyidik kami akan bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini,” katanya Rabu (17/11/2021).
Tak lupa, dirinya berharap kepada semua pihak terkait, utamanya pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di akar rumput untuk tetap bersinergi dan berperan aktif agar hal serupa tidak terulang kembali. “Ini soal moral yang membutuhkan peran kita semua. Baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat dan semuanya harus berperan aktif agar hal yang sama tidak terulang,” tegasnya.
Pelaku S yang dimintai keterangannya terpisah menyatakan, jika korban merupakan anak keempatnya dari istri ke empat. Di mana dia menegaskan dirinya secara sadar melakukan tindakan bejatnya kepada korban secara berulang-ulang, dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban smartphone.
“Saya sadar melakukan itu. Saya janjikan dia HP sehingga dia mau,” jelasnya dengan berbelit di ruangan Unit PPA Polres Lombok Timur.
Diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur (16/11) kemarin, pelaku dikenai Pasal 81 Juncto Pasal 76D Tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Pin)