LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id —Munculnya nama SMKS NW Anjani sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) dalam Radar MBG dari SPPG Labuhan Haji Korleko menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Pasalnya, pihak sekolah secara tegas menyatakan tidak pernah menerima distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG tersebut. Di sisi lain, nama SMKS NW Anjani hingga Selasa (15/9/2026) masih tercantum dalam sistem Radar MBG sebagai salah satu kelompok penerima manfaat yang dilayani SPPG Labuhan Haji Korleko.
Yang menjadi pertanyaan lebih jauh, apakah pencantuman nama sekolah tersebut hanya persoalan administrasi atau mencerminkan adanya data distribusi yang telah tercatat dalam sistem?
Salah seorang yang mengaku sebagai Person In Charge (PIC) SPPG Labuhan Haji Korleko, Kisna ZA, mengakui pihaknya tidak pernah menerima tambahan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait masih munculnya nama SMKS NW Anjani dalam daftar penerima manfaat.
“Kami tidak pernah menerima tambahan anggaran apa pun dari BGN, walau nama SMKS NW Anjani muncul sebagai kelompok penerima manfaat MBG dari dapur kami,” ujar Kisna.
Sementara, lanjutnya pula, urusan muncul nama di radar MBG itu urusan pusat, sama sekali tidak ada urusannya dengan kami.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru. Jika nama sekolah tercatat sebagai penerima manfaat, tetapi SPPG mengaku tidak pernah menerima tambahan anggaran untuk melayani sekolah tersebut, dari mana asal pencantuman data itu dan atas dasar apa SMKS NW Anjani dimasukkan sebagai penerima manfaat?
SPPG Disebut Pernah Kirim Surat Klarifikasi
Persoalan ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian pihak SPPG Labuhan Haji Korleko.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak SPPG disebut pernah melayangkan surat pernyataan kepada Kepala KPPG Denpasar. Dalam surat tersebut pada intinya diterangkan bahwa SMKS NW Anjani bukan merupakan kelompok penerima manfaat MBG dari SPPG Labuhan Haji Korleko.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan tersebut belum selesai.
Hingga Selasa (15/9/2026), nama SMKS NW Anjani masih muncul dalam Radar MBG sebagai penerima manfaat yang terhubung dengan SPPG Labuhan Haji Korleko.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting, mengapa data yang menurut pihak SPPG sudah dinyatakan tidak benar masih tetap muncul dalam sistem?
Apakah pembaruan data belum dilakukan, atau terdapat mekanisme lain dalam sistem Radar MBG yang menyebabkan data tersebut tetap tercantum?
Sekolah Bantah Terima MBG, Pertimbangkan Jalur Hukum
Kepala SMKS NW Anjani, Dedy Efendi, sebelumnya telah menyatakan bahwa sekolahnya tidak pernah menerima distribusi MBG dari SPPG Labuhan Haji Korleko.
Dedy mengatakan pihak sekolah bahkan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Menurutnya, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak SPPG Labuhan Haji Korleko maupun Yayasan Haerul Warisin Peduli Lombok selaku pemilik dapur untuk datang langsung ke sekolah dan memberikan klarifikasi mengenai pencantuman nama SMKS NW Anjani dalam Radar MBG.
Bagi pihak sekolah, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya makanan yang diterima, melainkan menyangkut akurasi data publik dan pertanggungjawaban atas pencantuman nama sekolah sebagai penerima manfaat sebuah program pemerintah.
Jika Ada Foto Menu, Apa Artinya?
Keterangan berbeda muncul dari sejumlah orang yang mengaku sebagai SPPI aktif yang bertugas sebagai KSPPG maupun Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu.
Menurut mereka, keberadaan nama sekolah dalam Radar MBG perlu dilihat bersama informasi lain yang ditampilkan dalam sistem.
“Cara membacanya sederhana. Jika nama sekolah muncul di Radar MBG, kemudian di-scroll ke bawah muncul gambar menu, dan di-scroll lagi muncul nama SPPG yang melayani atau mendistribusikan MBG ke sekolah tersebut,” jelas salah seorang sumber.
Jika mekanisme tersebut memang demikian, maka muncul pertanyaan berikutnya: apakah keberadaan nama SMKS NW Anjani beserta gambar menu dan identitas SPPG dalam Radar MBG merupakan tanda bahwa sistem mencatat adanya distribusi MBG kepada sekolah tersebut?
Pertanyaan itu penting dikonfirmasi kepada BGN, karena hanya pihak yang mengelola sistem yang dapat menjelaskan sumber data, waktu pembaruan, mekanisme input, serta status sebenarnya dari data SMKS NW Anjani dalam Radar MBG.
Para sumber tersebut menjelaskan bahwa Radar MBG pada prinsipnya dihadirkan agar pelaksanaan dan distribusi program MBG dapat dipantau oleh masyarakat secara lebih terbuka, termasuk oleh sekolah maupun kelompok penerima manfaat.
Ada Data yang Tidak Sinkron? APH Diminta Usut Tuntas
Atas kejadian yang melibatkan SPPG Labuhan Haji Korleko dan SMKS NW Anjani ini, Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) NTB, Eko Rahadi menegaskan supaya Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pihak terkait lainnya segera mengambil langkah tegas mengusut tuntas kasus ini.
Dikatakannya, dari rangkaian informasi tersebut setidaknya terdapat beberapa fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertama, nama SMKS NW Anjani masih tercantum dalam Radar MBG sebagai penerima manfaat dari SPPG Labuhan Haji Korleko.
Kedua, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima distribusi MBG dari SPPG tersebut.
Ketiga, PIC SPPG mengaku tidak pernah menerima tambahan anggaran dari BGN terkait sekolah tersebut.
Keempat, SPPG disebut telah membuat surat pernyataan bahwa SMKS NW Anjani bukan kelompok penerima manfaat dari dapur tersebut.
Kelima, meski demikian, nama sekolah hingga 15 September 2026 masih muncul dalam Radar MBG.
“Lima fakta ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi yang perlu dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas data tersebut,” ujar Eko.
Pertanyaan akhirnya, tambah Eko, bukan sekadar mengapa nama SMKS NW Anjani muncul.
Yang jauh lebih penting adalah Siapa yang memasukkan data tersebut? Kapan data itu dimasukkan? Berdasarkan dokumen apa? Apakah pernah ada distribusi MBG yang tercatat atas nama sekolah tersebut? Apakah ada anggaran yang pernah dihitung untuk sekolah tersebut? Dan jika memang terjadi kesalahan data, mengapa hingga hari ini data tersebut belum diperbaiki?
Untuk memastikan persoalan ini, BGN perlu memberikan penjelasan mengenai rekam data SMKS NW Anjani dalam Radar MBG, termasuk sumber data dan riwayat perubahan datanya.
Sebab, ketika sebuah sistem digital pemerintah digunakan sebagai instrumen transparansi publik, maka akurasi setiap nama penerima manfaat di dalamnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara. (CR-Max)




