LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id — Nama SMKS NW Anjani masih tercantum dalam sistem Radar MBG sebagai penerima manfaat SPPG Labuhan Haji Korleko, meski pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur tersebut.
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) NTB, Eko Rahadi, di Selong, Selasa (15/09/2026) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang memeriksa sumber data, waktu pencatatan, dasar dokumen, serta kemungkinan penggunaan anggaran negara terkait pencantuman nama sekolah itu.
Sedikitnya lima hal perlu diklarifikasi: nama sekolah masih tercantum sebagai penerima manfaat; pihak sekolah mengaku tidak menerima distribusi; PIC SPPG disebut tidak pernah menerima tambahan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait sekolah tersebut; SPPG telah menyatakan SMKS NW Anjani bukan kelompok penerima manfaat; dan nama sekolah masih muncul dalam Radar MBG hingga 15 September 2026.
231 Siswa Jadi Titik Telusur Anggaran
Berdasarkan data Dapodik, SMKS NW Anjani memiliki 231 siswa aktif. Data ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pernah digunakan dalam perhitungan kebutuhan anggaran MBG SPPG Labuhan Haji Korleko.
Jika pencantuman nama hanya kesalahan administrasi tanpa dasar pengajuan, perhitungan, atau pembayaran, data tersebut harus segera diperbaiki. Namun, jika ada anggaran yang dihitung, dicairkan, dibayarkan, atau dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang tidak sesuai, perlu diperiksa kemungkinan pembayaran atas layanan yang tidak diterima, kelebihan perhitungan, atau kerugian keuangan negara.
“Kalau memang tidak ada anggaran yang pernah dihitung atau dibayarkan untuk sekolah tersebut, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada perhitungan berdasarkan data 231 siswa, sementara sekolah mengaku tidak pernah menerima distribusi, itu yang harus ditelusuri,” kata Eko.
BGN Diminta Buka Rekam Data dan Jejak Anggaran
FRB meminta BGN menjelaskan sumber data, waktu pencatatan, pihak yang melakukan input, serta riwayat perubahan nama SMKS NW Anjani dalam Radar MBG. Penelusuran juga perlu mencakup dokumen pengajuan, perencanaan porsi, realisasi distribusi, bukti serah terima, dan laporan pertanggungjawaban keuangan SPPG.
“Pertanyaannya bukan hanya mengapa nama SMKS NW Anjani muncul, tetapi siapa yang memasukkan, kapan, berdasarkan dokumen apa, serta apakah pernah ada distribusi atau anggaran yang tercatat atas nama sekolah tersebut,” tegasnya.
Eko juga mempertanyakan mengapa nama sekolah belum dihapus jika sejak awal bukan penerima manfaat SPPG Labuhan Haji Korleko. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan kesalahan administrasi, keterlambatan pembaruan sistem, atau persoalan yang berdampak pada anggaran.
Potensi kerugian negara, lanjut dia, tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah siswa dalam sistem. Hal itu harus dibuktikan melalui data alokasi anggaran, jumlah porsi, periode distribusi, realisasi, dan pertanggungjawaban.
Transparansi Data Bukan Sekadar Persoalan Teknis
FRB menilai akurasi data penerima manfaat dalam sistem digital pemerintah merupakan bagian dari akuntabilitas program dan pengelolaan anggaran negara.
Eko menyatakan FRB tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, perbedaan informasi antara Radar MBG, pihak sekolah, dan SPPG menjadi dasar untuk melakukan verifikasi serta audit data secara menyeluruh.
“APH dan pihak terkait harus memastikan apakah ini murni persoalan administrasi atau ada hal lain yang perlu dipertanggungjawabkan. Semua harus dibuktikan berdasarkan data dan dokumen,” pungkasnya. (CR-Max)





