Ketua BK DPRD Lotim Nilai Laporan Kasus Korupsi Prematur, LSM Garuda: Kita Uji di Kejaksaan!

 

Ketua BK DPRD Lotim nilai laporan kasus korupsi dana reses yang diduga dilakukan oleh 18 anggota dewan prematur, sebab hal itu dinilai persoalan administratif. LSM Garuda pun meradang.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur, Abdul Muhid memberikan tanggapannya terkait dengan dugaan tindakan korupsi dana reses tahun 2020 silam yang dilakukan oleh 18 anggota DPRD Lotim, yang kemudian hal itu dilaporkan oleh LSM Garuda ke Kejaksaan Negeri Lotim.

Menurut politisi PKPI itu, laporan yang dilayangkan oleh LSM Garuda dinilai prematur, sebab dikatakan dia temuan dari BPK RI yang dijadikan dasar laporan oleh pelapor sifatnya temuan administratif. Dari itu oleh BPK RI kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Lotim untuk dilakukan kroscek mendalam, karena ditegaskan olehnya, sampai saat ini 18 anggota DPRD yang dilaporkan itu belum menerima hasil dari Inspektorat.

“Teman-teman yang 18 orang itu sampai saat ini belum mengetahui hasil temuan itu, apakah ada atau tidak, karena saat ini temuan BPK itu, masih dikroscek oleh Inspektorat,” katanya (28/09/2021).

Ditegaskan olehnya, di Lotim terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang aset, di mana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengembalian kerugian daerah oleh tindakan penyelenggara negara. Di mana dijelaskan olehnya lebih jauh, jika ada temuan, maka penyelenggara negara itu memiliki waktu tertentu untuk melakukan pengembalian, jika tidak mau, atau melewati batas yang ditentukan, baru kemudian proses hukum lebih lanjut bisa dilakukan.

“Kita punya Perda tentang aset, tentu berdasar itu harus dikembalikan. Karena ini sifatnya masih keperdataan, dan dalam masa waktu yang ditentukan harus dikembalikan sejumlah itu. Baru kemudian jika tidak bisa dikembalikan, barulah berposes di APH,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori. Menurut dia, temuan BPK dalam konteks itu (persoalan administratif, red) merupakan hal yang biasa dalam tata kelola internal pemerintahan dan itu akan langsung ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan.

“Itu persoalan di internal pemerintahan, setiap daerah itu pasti ada saja temuan-temuan yang sifatnya administratif, dan kita diminta melengkapinya saja,” ungkapnya.

Terkait dengan pernyataan dari anggota legislatif itu, media ini menghubungi Ketua LSM Garuda, Zaini selaku pelapor dugaan kasus korupsi dana reses oleh 18 anggota DPRD Lotim pada tahun 2020 lalu. Dikatakan dia, dasar laporan yang dilakukan pihaknya didapat dari kajian-kajian di saat proses penelitian, dan hasilnya dikuatkan oleh hasil audit BPK RI.

“Itu berdasarkan hasil audit dari BPK untuk temuan 2020. Kami juga lakukan kajian,” akunya.

Sambung dia, tidak ada alasan bagi anggota DPRD (terlapor, red) untuk tidak mengetahui hasil audit dari BPK, sebab diterangkan dia, hasil audit itu bisa diunduh di laman website resmi BPK RI. “Itu bisa didownload,” jelasnya singkat.

Terkait dengan pernyataan Ketua BK DPRD Lotim yang mengatakan laporan yang dilayangkan olehnya ke Kejari Lotim prematur, dia menilai anggapan itu sah-sah saja, sebab ulasnya, yang memutuskan prematur atau tidaknya laporan itu adalah kejaksaan.

“Apapun kata mereka, ya sah-sah saja, yang terpenting kita sudah sodorkan datanya saat laporan di kejaksaan, ya nanti kejaksaan yang menilai prematur apa tidaknya,” tandasnya. (Pin)