Puluhan wartawan Lombok Timur yang terhimpun di Forum Wartawan Media Online (FWMO) dan Forum Jurnalis Lombok Lombok Timur melakukan Aksi solidaritas, mengutuk tindakan persekusi dan kekerasan berat pada dua wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Aksi solidaritas puluhan wartawan Lombok Timur ini dilakukan di simpang empat Kantor BRI Cabang Selong yang dilanjutkan di depan Kantor Polres Lombok Timur, Jumat (23/9/2022).
Ketua FWMO Lombok Timur, Syamsurrijal menyebut tindakan kekerasan yang menimpa wartawan di Karawang itu adalah tindakan keji, apalagi diinisiasi oleh oknum pejabat.
“Tindakan keji yang menimpa dua sejawat kita di Karawang itu adalah bentuk nyata ancaman kebebasan pers, sesuai yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Pers tahun 1999,” katanya.
Masih kata dia, sebagai salah satu buah reformasi, kebebasan pers dan pers yang sehat harus dihargai serta dijaga oleh semua pihak. Dengan tidak merintangi kerja wartawan, apalagi sampai dilakukan kekerasan.
Syamsurrijal juga menyatakan, pers sebagai pilar ke empat demokrasi juga merupakan nafas reformasi. Dari itu pemberitaan kritis harus dimaknai sebagai bentuk kritik dan pengawasan kepada pemangku kebijakan dan kelompok kepentingan.
Sebab kata Rizal sapaan karibnya, pers pada prinsipnya berpihak kepada publik, agar publik mendaptkan informasi yang utuh dan kebenaran. “Kalau tidak siap dikritik jangan jadi pejabat, karena dalam menulis wartawan terikat kode etik,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, jika pun ada karya jurnalistik yang dinilai tidak tepat dan membutuhkan klarifikasi. UU Pokok Pers tahun 1999 menyiapkan rel dan cara main yang beradab, melalui pemberian hak jawab.
“Kalau misal ada yang tidak puas, ada namanya hak jawab. Kita negara hukum, ikuti prosedur yang diatur oleh hukum. Tidak dengan kekerasan yang tidak beradab,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua FJLT Lombok Timur, Rusliadi jika kekerasan yang menimpa dua wartawan di Karawang adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang harus diusut tuntas
“Itu tindakan keji yang tidak beradab. Bentuk pelanggaran HAM berat dan segera harus dituntaskan dan oknum itu harus dipenjarakan secepatnya,” tegasnya.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, S.IK yang menemui massa aksi mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan oleh wartawan Lombok Timur.
Dia pun berjanji, pihaknya akan melanjutkan surat tuntutan dari insan pers Lombok Timur kepada Polda NTB, dan selanjutnya nantinya Polda akan menyampaikan tuntutan itu ke Mabes Polri.
“Kami mengapresiasi langkah teman-teman insan pers. Dan kami akan melanjutkan tuntutan dari teman-teman media di Lombok Timur untuk ke Polda NTB dan selanjutnya akan disampaikan itu ke Mabes Polri,” tandasnya. (Pin)



