Pimpinan DPRD Lombok Timur, HD Paelori dengan tegas mendukung langkah Bupati Sukiman untuk tidak melanjutkan kontrak sewa pengelolaan Dermaga Labuhan Haji, antara Pemda Lombok Timur dengan PT Natura Samudera Lestari yang diteken 2019 silam.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Bahkan tegas HDP sapaan karibnya, jika perlu Bupati Sukiman tidak harus menunggu massa berakhir kontrak pada Maret 2023 nanti, tapi secepatnya “mengusir” perusahaan itu dari Lombok Timur.
Sebab kata dia, perusahaan banyak melanggar poin MoU para pihak atas pengelolaan aset daerah itu. Dan hal itu membuat situasi menjadi gaduh publik.
“Bila perlu secepatnya Pemda melakukan langkah itu. Karena persoalan ini sudah mencuat dan membuat gaduh Lombok Timur,” katanya, Senin (19/9/2022).
Masih kata HDP, selama menjalankan aktivitas usahanya, perusahaan terkesan sangat eksklusif, minim pengawasan dan menuai protes dari publik, khususnya di Labuhan Haji.
“Saya saja pernah tidak diizinkan masuk, apalagi masyarakat lain. Dan masyarakat lain juga mengeluhkan itu kepada saya. Jadi kami DPRD sangat mendukung bupati, bila perlu dipercepat prosesnya,” katanya.
Lebih jauh, Daeng Paelori juga menganggap nilai kontrak sewa sebesar Rp900 juta untuk tiga tahun, terbilang sangat kecil dan berbanding terbalik dengan nilai investasi Pemda dalam pembangunan pelabuhan itu yang menelan dana hingga ratusan miliar.
“Pemda sangat rugi dalam hal ini. Sekarang yang kita tanyakan apa keuntungan Pemda selain sewa itu. Tidak ada bagi masyarakat, hanya untuk keuntungan perusahaan saja,” ucapnya.
Oleh karena itu, ke depan Dinas Perhubungan selaku dinas teknis dia harap harus kreatif dan mampu menyumbangkan PAD yang jauh lebih besar dari nilai kontrak saat ini.
“OPD terkait harus kreatif, jadi PAD kita bisa saja lebih Rp1 M/tahun. Kasian uang rakyat ratusan miliar digelontorkan, tapi PAD-nya sangat tidak rasional, karena nilainya sangat kecil,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Sukiman seusai rapat paripurna mengatakan tegas jika dirinya tidak akan memperpanjang kontrak perusahaan itu. Bahkan dengan tegas juga, Sukiman menyatakan tidak akan ada pertimbangan apapun untuk melanjutkan kembali kontrak sewa itu dengan perusahaan.
“Kita putuskan kontraknya per Maret 2023. Itu pasti dan tidak evaluasi apapun. Kita tidak akan perpanjang kontraknya,” tegas Sukiman.
Lebih lanjut dikatakan bupati, selama ini perusahaan ia nilai banyak melanggar poin-poin kontrak perjanjian (MoU) antara para pihak.
Dimana poin-poin itu, sambung Sukiman Azmy, di antaranya melakukan aktivitas yang tidak tercantum dalam kontrak dan dugaan melakukan perusakan fasilitas dermaga dengan melakukan pembangunan beberapa fasilitas milik perusahaan.
“Saya sudah bersurat lewat Sekda agar mereka memperbaiki apa yang mereka rusak itu,” tegasnya.
Lebih jauh, kata bupati, jika betul terjadi kegiatan ilegal seperti jual beli BBM di Dermaga Labuhan Haji, dengan tegas ia menyatakan itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dirinya tidak mentolerir hal itu.
“Kalau betul hal itu. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Siapapun dia yang terlibat, saya akan libas itu, karena itu fatal dan tidak bisa ditolerir,” tandasnya. (Pin)


