Wabup Rumaksi hadiri rapat paripurna DPRD Lotim terkait pengajuan dua Raperda yang diajukan eksekutif.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi SJ menghadiri Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda penjelasan kepala daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lombok Timur. Sidang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur, pada Rabu, (11/05/2022).
Ada dua Raperda yang diajukan yaitu, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Wabub H Rumaksi, dalam pidato pengantarnya menyampaikan pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
Keberadaannya kata dia, diharapkan berperan menghasilkan barang dan atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
“Perusahaan ini nantinya diharapkan tidak hanya berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rumaksi berharap perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, ia menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda.
“Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan Nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat,” Jelasnya.
Karena itulah sambung Rumaksi, diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.
Di penghujung pengantarnya Rumaksi menyampaikan berharap agar pembahasan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. (Pin)

																				




