LOMBOK TIMUR– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.
Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (6/7).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, tersebut dihadiri oleh 35 orang anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutan akhirnya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses pembahasan.
Bupati menyatakan bahwa semua masukan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, KUA, PPAS, hingga APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya,” ujar Bupati Warisin.
Dengan komitmen tersebut, Bupati berharap kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk senantiasa memelihara sinergisitas dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan dilaksanakan secara tepat waktu dan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemda akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Hal ini guna memastikan perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur yang dibacakan oleh Farouk Bawazier, terdapat sejumlah catatan penting yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Banggar mendorong Pemda untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengkaji berbagai potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi daerah pada masing-masing subyek pajak dan retribusi yang masih terutang juga menjadi perhatian serius.
Banggar juga mengingatkan agar Pemda secara selektif dan terukur dalam menyusun program kegiatan prioritas. Hal ini bertujuan agar anggaran yang sudah direncanakan dapat menghasilkan output program kegiatan yang lebih optimal dan tepat sasaran.
Dalam catatannya, Banggar juga menyoroti agar temuan-temuan yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK tidak terulang kembali di masa mendatang. Untuk itu, Banggar menyarankan agar koordinasi hubungan kerja antara OPD, Pengguna Anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa disinergikan dengan baik sehingga tidak menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan. (**)






