Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Tantowi Jauhari, Sp.B didampingi oleh pejabat pada Bagian Perencanaan dan Pengembangan merincikan dasar dilakukannya rehabilitasi pagar depan RSUD Soedjono yang sempat dipertanyakan oleh salah satu Anggota DPRD Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Terkait itu, dr Tantowi menjelaskan dasar rehabilitasi pagar depan RSUD Soedjono adalah peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga apa yang digariskan di Perda mesti dilaksanakan.
“Rehab pagar depan dilakukan atas dasar Perda. Jadi harus dilakukan, karena itu keputusan antara legislatif dan eksekutif,” kata dia, Rabu (24/8/2022).
Masih lanjut dr Tantowi, pengusulan dan pembahasan rehabilitasi pagar depan dan gedung depan RSUD Soedjono dilakukan pada tahun 2019, sebelum dirinya ditunjuk menjadi direktur rumah sakit oleh Bupati Sukiman.
Hanya saja kata dia, rehabilitasi tidak dapat dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 karena anggaran yang dialokasikan untuk itu mengalami refocusing, guna dialokasikan kembali untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Harusnya rehab ini dilakukan di tahun 2020, tapi anggarannya kena refocusing untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu kata dia, rehabilitasi atau pengembangan dan pembangunan di rumah sakit manapun selalu dan pasti didasarkan atas basis resiko.
Sebab kata dia, rumah sakit memiliki standar khusus terkait keselamatan, kenyamanan dan kelancaran layanan kesehatan kepada masyarakat. Di samping nilai estetik (keindahan, kerapian-red) harus dikedepankan untuk menjamin layanan kesehatan maksimal kepada masyarakat.
“Pagar dan bangunan kita memang sudah waktunya direhab. Berdasarkan data, pagar dan bangunan depan ini dibangun 2004. Terlebih efek gempa 2018 jadi harus ada rehabilitasi, seperti tembok depan itu, kalau diperhatikan rinci, tembok itu miring, jangan sampai ada korban, dari itu perlu direhab untuk menjamin layanan yang baik kepada masyarakat,” bebernya.
Lebih jauh, imbuh dia berdasarkan standar kelayakan usia normal bangunan rumah sakit adalah 20 hingga 30 tahun. Akan tetapi massa usia itu bergantung juga pada keadaan gedung, apakah layak atau tidak untuk difungsikan.
“Gedung rumah sakit memang ada usia standar. Tapi jika terjadi kerusakan, misal retak atau miring, maka secepatnya harus direhabilitasi untuk menjamin keselamatan tenaga kesehatan dan pasien,” paparnya.
Sebelumnya, rehabilitasi pagar depan RSUD Soedjono sempat dipertanyakan oleh Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Amrul Jihadi.
Menurutnya rehabilitasi itu saat ini tidak terlalu penting untuk dilakukan, lantaran masih banyak sektor yang lebih penting untuk dibangun dan mendapat penanganan lebih serius oleh Pemda Lombok Timur.
Untuk diketahui pagu anggaran rehabilitasi pagar depan RSUD Soedjono sejumlah Rp1,1 M yang bersumber dari dana talangan pinjaman Pemda Lombok Timur pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2022. (Pin)






