Akses masyarakat mendapat izin begitu mudah. DPMPTSP Lotim mencatat di triwulan pertama 2022 total 505 NIB dan izin usaha diterbitkan.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Akses masyarakat mendapat izin berusaha semakin mudah, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang kemudian diatur teknisnya dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, yang diakses melalui Online Sistem Submission (OSS).
Bedasarkan data per tanggal (23/03) yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, selama tahun 2022, total 505 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha telah diterbitkan kepada masyarakat.
“Terbit secara otomatis 333 NIB itu pasti resiko rendah. Sisanya (177) itu resiko menengah dan tinggi, kami verifikasi dulu lalu diproses oleh OSS. Mereka itu selain mengantongi NIB, juga mengantongi izin,” kata Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri (23/03/2022).
Masih kata dia, data itu diketahui karena pihaknya memiliki hak akses sesuai dengan kewenangan. Artinya proses perizinan resiko menengah tinggi dan resiko tinggi yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat tidak bisa diakses.
“Tapi kalau kewenangan pusat tidak muncul di sistem kita, seperti usaha beresiko tinggi sumber daya mineral, seperti tambang, itu langsung pusat,” tegasnya. (Pin)






