Polres Lotim mengamankan 141 pelaku aksi premanisme. Sebagian besar pelaku adalah Jukir liar. Atas hal itu, Dishub menyatakan pihaknya akan mengakomodir Jukir liar itu apabila proses hukum telah dilalui, dengan catatan Jukir liar itu harus kooperatif dengan aturan yang ada.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) melakukan penertiban aksi premanisme yang masih terjadi di wilayah hukum Lotim. Tidak kurang 141 preman yang didominasi oleh juru parkir (Jukir) liar diamankan pada 21 titik berbeda.
Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio, S.IK., M.H menyebut keseluruhan pelaku premanisme yang diamankan itu melanggar Peraturan daerah berupa parkir liar, pungli dan lainnya sehingga sangat merugikan daerah.
“Parkir yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah justru diambil. Ini termasuk pungli yang dilakukan oleh mereka,” kata dia saat konfrensi pers, Kamis (24/06/2021).
Pada penegakan hukum ini, dikatakan Tunggul pihaknya bersinergi dengan Pemda Lotim, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Bapenda dan Bakesbangpoldagri dan diterangkan telah dua kali dilakukan penegakan hukum. Bahkan dikatakan dia, untuk memaksimalkan upaya itu, pihaknya telah membentuk Tim Satgas pengendalian premanisme yang diisi oleh unsur terkait.
“Ke depan kita akan perbanyak sosialisasi sesuai aturan agar Lotim terbebas dari aksi premanisme,” sebut dia.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Purnama Hadi menjelaskan penyelenggaraan parkir dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Oleh pemerintah mengelola parkir, tepi jalan umum, tempat khusus parkir dan parkir tidak tetap.
Lanjut dia, khusus untuk penyelenggaraan parkir oleh pihak swasta telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 3, dimana ketentuan pengelolaan parkir oleh pihak swasta yang memiliki lahan milik pribadi, harus mengurus izin usaha untuk menyelenggarakan parkir, dan harus menyerahkan pajak, bukan retribusi.
“Pemda juga dapat melakukan kontrak kerjasama dalam mengelola parkir dengan pihak ketiga. Sistem pembagiannya 60 persen ke Pemda dan 40 persen pihak ketiga,” beber dia ringkas.
Dikatakan juga oleh dia, juru parkir dilarang melaksanakan kegiatan tanpa surat tugas, dan mengaku pihaknya telah memberikan seragam bagi Jukir resmi, dan secara otomatis Jukir yang bertugas diharuskan menjaga ketertiban dan kebersihan.
Dia juga menyebut, bagi pelaku Jukir ilegal yang telah diamankan itu, setelah proses hukum selesai dilalui pihaknya akan mengakomodir dengan menjadikannya Jukir resmi, tapi dengan catatan mereka wajib mengikuti regulasi yang ada.
“Kita tetap akan mengakomodir, tapi ada yang mau dan tidak mau. Artinya kedepan tetap kami akan membuatkan mereka SK. Kalau tidak mau yang serahkan kepada mereka,” sebutnya. (Cr-Pin)




