KASTA NTB Nilai Bukti Pengembalian Dugaan Korupsi Dana Covid Lotim Tidak Valid

KASTA NTB mengambil bukti pengembalian temuan kerugian negara dalam dugaan Tipikor dana Covid-19 di Kejari Lotim. Dikatakan, bukti yang diterima tidak sesuai dengan apa yang didapatkan sebelumnya saat aksi demonstrasi.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- KASTA NTB menduga terjadi permufakatan jahat para pejabat terkait di jajaran Pemda Lombok Timur, dalam pengembalian temuan BPK atas kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Lotim.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen DPP KASTA NTB, Hasan Gauk seusai dirinya mengambil bukti pengembalian (rekening koran, red) oleh pihak terkait dalam pusaran dugaan korupsi itu di Kejari Lotim.

“Terkait dengan bukti rekening koran yang kami terima, berbeda dengan laporan awal,” kata dia, Kamis (24/06/2021) seraya menyatakan jika bukti awal yang diserahkan ke pihaknya oleh Kejari (saat demonstrasi, red) tidak sesuai dengan bukti pengembalian ke kas daerah yang diterima hari ini.

“Laporan awal yang diajukan ke kami pada saat aksi berbeda bulannya, dibandingkan yang kami terima hari ini. Kami akan cek ke Bank NTB Syariah,” tegas dia lagi.

Masih kata dia lagi, dalam bukti pengembalian yang diterima pihaknya, terduga pelaku korupsi melakukan pengembalian secara bertahap, dengan kisaran berbeda. Atas fakta pengembalian itu, dikatakan dia KASTA NTB semakin yakin jika telah terjadi tindakan pidana korupsi dalam kasus itu.

“Ini lucu, pembayaran ini dikira dia bayar ke koperasi sehingga mereka mencicil. Kami semakin yakin dan akan tetap menyuarakan permasalahan ini sampai tuntas,” sebut dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi membantah apa yang disampaikan oleh Sekjen KASTA NTB, menurutnya apa yang diberikan oleh pihaknya itu (rekening koran, red) adalah data resmi dari BPK, jadi telah jelas jika hal itu merupakan data yang valid.

“Itu data resmi, sesuai dengan data BPK. Itu bisa dikroscek,” paparnya. (Cr-Pin)