Pilkades Serentak di Lotim Berpotensi Ditunda Hingga 2021

Corong Rakyat melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, mengenai ditundanya pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lombok Timur, Kamis (24/04/2020).

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id.- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:141/2577/SJ tentang Penundaan  Pilkades Serentak dan Antar Waktu, yang kemudian diteruskan oleh Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor: 060/293/PMD/ 2020 dan diperkuat oleh Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor:141/291/PMD/2020 mengenai Penundaan  Pelaksanaan Pilkades.

Atas dasar surat edaran tersebut media ini melakukan konfirmasi langsung pada Kepala Bidang Pemerintah dan Kelembagaan Desa, Lukman Nul Hakim, S.E. Saat ditemui di ruang kerjanya, Lukman memberikan keterangan komprehensif mengenai langkah dari pihaknya yang berkaitan dengan surat edaran tersebut.

“Kita sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades, di 29 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan, tapi karena adanya edaran tentang penundaan, yaa kita akan tunda sampai waktu yang ditentukan nanti,” terang Lukman.

Adapun ke 29 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang ditunda pelaksanaan Pilkadesnya  berdasarkan data yang diberikan oleh DPMD kepada media ini antaranya di Kecamatan Keruak terdapat 3 desa, yaitu Desa Selebung Ketangga, Sepit, Pijot, di Kecamatan Terara 3 desa, yaitu Desa Terara, Suradadi, Jenggik, di Kecamatan Sikur 3 desa yakni Desa Kotaraja, Tetebatu, Sikur Barat, di Kecamatan Masbagik ada 2 desa, yakni Desa Lendang Nangka, Paok Motong.

Kecamatan Sukamulia 2 desa yakni Desa Paok Pampang dan Sukamulia, di Kecamatan Pringgabaya 2 desa yaitu Desa Pohgading dan Bagekpapan, di Kecamatan Aikmel 3 desa yaitu Desa Aikmel Utara, Bagek Nyaka Santri, Aikmel Utara, di Kecamatan Suralaga 3 desa yaitu Desa Kerongkong, Bagek Payung Selatan, Suralaga.

Kecamatan Suela 2 desa, yakni Desa Selaparang dan Sapit, di Kecamatan Sakra Barat 3 desa, yakni Desa Pejaring, Bungtiang, Gerisak Semang Geleng, di Kecamatan Sambelia satu desa di Desa Obel Obel, di Kecamatan Lenek 1 desa yakni Desa Lenek dan di Kecamatan Jerowaro hanya di Desa Jerowaro.

Lukman juga menjelaskan, dari ke-29 desa yang ditunda proses Pilkadesnya, saat ini telah di isi oleh Penjabat Kepala Desa, yang diambil dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan di tingkat pemerintah desa,” kata Lukman.

Ditanyakan oleh media ini, tentang kapan pelaksanaan dari Pilkades setelah adanya penundaan, Lukman menjawab lugas.

“Pelaksanaannya belum ditentukan, yang jelas sampai Pandemi Corona ini berakhir, tapi  kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun 2021, tergantung keputusan dari Mendagri dan Bupati nanti,” ucap Lukman.

Lukman juga menegaskan, apapun peraturan dan keputusan yang diambil nantinya, pihaknya siap untuk melaksanakan petunjuk teknis dari proses berjalannya Pilkades di Lombok Timur jika nantinya dilaksanakan.

“Kita siap dengan semua sumber daya yang kita miliki, untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan rangkaian Pilkades,” tutup Lukman. (Cr-Alpin).