oleh

Widayat Dilantik Jadi Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Bupati Lombok Timur akhirnya menunjuk dan melantik serta mengambil sumpah jabatan Widayat, M.Pd, untuk menjadi Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, setelah beberapa bulan OPD itu dipimpin oleh pelaksana tugas.

Sebelumnya, Widayat memperebutkan jabatan itu dengan 11 orang lainnya, dengan mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama beberapa waktu lalu.

Selain pelantikan JPT eselon II, di kesempatan juga dilantik sejumlah pejabat eselon III dan pejabat administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas.

Mewakili bupati, Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taofik berpesan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik untuk mengedepankan dan meningkatkan tanggungjawab, loyalitas, pengabdian dan dedikasinya.

“Pelantikan hanya beberapa menit, tapi lingkungan kerja berubah, tanggungjawab juga berubah,” pesan Taofik dalam sambutan pelantikan. Selasa (25/07/2023).

Taofik juga berpesan kepada para pejabat yang telah diambil sumpahnya itu, agar berani berinovasi guna menyelaraskan fungsi jabatan dengan perubahan dan layanan terhadap masyarakat. “ASN itu harus berani berinovasi dan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tekannya.

Khusus kepada Kepala UPTD Puskesmas, Taofik memberikan tekanan agar mereka harus mampu merealisasikan universal health coverage (UHC) hingga 90 persen di Lombok Timur.

Dari itu inovasi wajib dilakukan, untuk menjawab tantangan, dan harapan publik terhadap pelayanan yang semakin membaik. “Dengan UHC lebih dari 90 persen, maka pasti Kepala UPTD Puskesmas akan sangat sibuk. Dari itu harus banyak variasi dan inovasi,” ungkapnya.

Lebih jauh Taofik memberikan ultimatum kepada para pejabat untuk tetap memberikan kinerja terbaik. Sebab kata dia, Bupati Lombok Timur tetap memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi hingga akhir massa jabatan, mengingat pelaksanaan Pilkada dilakukan di akhir tahun 2024 mendatang.

“UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat, tapi dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilakukan,” bebernya.

Dari itu, Taofik kembali berpesan agar tetap memberikan kinerja terbaik dan mentaati aturan hukum yang berlaku. “Niatkan bekerja dengan baik,” tandasnya. (Pin)

BERITA TERKAIT