Terungkap di Sidang! Kata “SILENT” Ipda Aris Jadi Sorotan, Saksi Bantah Ada Upaya Tutupi Kematian Nurhadi

MATARAM, Corongrakyat.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12/2025).

Dalam persidangan ini, satu kata yang diucapkan terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto menjadi pusat perhatian: “SILENT.”

Kuasa hukum terdakwa, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat saksi fakta yang dihadirkan seluruhnya merupakan anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, yakni Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Saksi Brian Dwi Siswanto mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu terdakwa di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan itu, Brian hanya mendengar terdakwa mengucapkan satu kata, “SILENT.”

Menurut Brian, ucapan tersebut tidak bermakna larangan atau upaya menutup-nutupi kejadian, melainkan imbauan agar suasana tidak ribut demi kenyamanan wisatawan.

“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan dari terdakwa terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Muhammad Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica mengevakuasi korban menggunakan boat menuju RS Bhayangkara.

Dalam proses tersebut, keduanya mengaku tidak melihat adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, Brian juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan.

Namun, saat hendak memasang garis polisi, pihak manajemen villa meminta agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi meminta agar pintu villa dikunci.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Upaya Menghalangi

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa JPU berupaya menggiring persepsi seolah-olah kata “SILENT” dimaksudkan sebagai larangan mengambil dokumentasi dan identitas korban. Namun, keterangan saksi justru membantah anggapan tersebut.

“Saksi konsisten hanya mendengar satu kata, ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas untuk menjaga ketertiban, bukan menghalangi tugas kepolisian,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Ia pun menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra menghalangi atau melarang saksi menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri.

JPU: ‘Silent’ Jadi Penguat Dakwaan

Sementara itu, JPU Budi Muklish mengungkapkan bahwa pihaknya sejatinya memanggil sembilan saksi. Namun, hingga persidangan berlangsung, hanya empat saksi yang hadir, seluruhnya dari unsur kepolisian.

Menurut Budi, para saksi merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian kematian Brigadir Nurhadi. Dari keterangan mereka, jaksa menemukan sejumlah informasi penting.

“Salah satu poin penting adalah ucapan ‘silent, silent’ yang dilontarkan terdakwa. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan.

Sidang perkara ini pun terus menyisakan tanda tanya besar, sekadar imbauan menjaga ketertiban, atau ada makna lain di balik kata ‘SILENT’? (*)